
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji reguler 1444 Hijriah/2023 mulai Selasa, 11 April hingga 5 Mei mendatang.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, masa pelunasan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Hilman dalam keterangannya, Senin (10/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Selain masa pelunasan, Keputusan Menteri Agama ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Hilman menjelaskan, besaran Bipih jemaah haji nantinya dipergunakan untuk pelbagai biaya. Di antaranya biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” kata dia.
Berikut Besaran Bipih di sejumlah provinsi:
a. Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh
b. Embarkasi Medan Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara
c. Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang Rp 46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
e. Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h. Embarkasi Solo Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
i. Embarkasi Surabaya Rp 55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
j. Embarkasi Banjarmasin Rp 50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
l. Embarkasi Lombok Rp 51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
m. Embarkasi Makassar Rp 52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat
n. Embarkasi Kertajati Rp 52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang). web