
JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Oh iya. Kita masih pelajari itu laporannya, tapi sudah kita terima,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (11/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Saat dikonfirmasi, Endar pun membenarkan hal tersebut. “Benar di Dewas,” katanya.
Sebelumnya, Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya Harefa dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK menolak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Seiring waktu berjalan, mantan pimpinan KPK yang terdiri dari Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang serta puluhan masyarakat sipil lainnya telah melaporkan Firli ke Dewas terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Dewas menyatakan sudah menerima laporan tersebut, tetapi mengaku akan fokus terlebih dahulu menindaklanjuti laporan mengenai Endar.
“Kita hanya baru persoalan Endar yang dipindahkan ke sana [Polri]. Itu saja dulu. Banyak nih [laporannya],” kata Tumpak. web