BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki asal Pahandut Palangka Raya Kalimantan Tengah, bernama Muhammad Supriyadi alias Supriyadi (42), karena diduga mengedarkan sabu.
“Kita amankan warga Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng, kepemilikan enam paket sabu-sabu, berat netto, 66,08 gram,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/4).
Pengungkapan perkara memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap berlangsung transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Kemudian kami lakukan lidik sehubungan informasi tersebut, saat diyakini pelaku berada di jalan itu, ia pun diamankan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Supriyadi tertangkap basah sekitar pukul 14.40 Wita, dan saat diperiksa ia menyimpan satu paket sabu di kotak rokok Miami Mint warna hijau seberat 2,40 gram, yang dibungkus kertas tisu di genggaman tangan sebelah kirinya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi kembali menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 63,68 gram di dalam satu kaleng plastik warna putih, dan satu kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam.
Selain itu, turut diamankan satu sendok plastik warna hijau, satu handphone merk Nokia warna biru. Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. sam