BANJARMASIN – Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang laki-laki bernama Fendi alias Otong (36), warga Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, atas kepemilikan kristal bening pemuas ilusi diduga sabu.
“Kita ungkap perkara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Senin (10/4).
Ia mengatakan, Otong diamankan beserta barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram, uang tunai diduga hasil transaksi narkoba Rp 370 ribu, satu timbangan digital, dan satu kotak handphone.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di TKP sering transaksi narkotika, kemudian dilakukan lidik hingga diyakini pelaku berada di rumahnya dan diamankan,” ucap Firuza.
Ia menambahkan, ketika diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. sam