
MARTAPURA – Camat se-Kabupaten Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Restorative Justice.
Acara yang digelar di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, beberapa waktu lalu, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mewakili Bupati Banjar.
Dalam sambutannya, Masruri mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” ujarnya.
Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat diwilayahnya, mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti. Selain sosialisasi, secara simbolis juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang. ril/dio