Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mampukah Negara Menghalang Darurat Pencucian Uang?!

by matabanua
9 April 2023
in Opini
0
D:\2023\April 2023\7 April 2023\8\8\pencucian uaang.jpg
(foto:mb/web)

 

Oleh : Nurma Junia

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Menuju Negeri Bersih dan Berdaya

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\Nur Alfa Rahmah.jpg

Indonesia Darurat Perundungan Anak: Mencari Solusi Sistemik

10 Juli 2025
Load More

Sebanyak 491 orang ASN Kemenkeu diduga melakukan TPPU dengan jumlah total transaksi mencapai sekitar Rp349 triliun. Rincian hasil pemeriksaan komite nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini berdasarkan keterangan yang disampaikan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) umum dengan Komisi 3 DPR pada Rabu 29 Maret. Dari data ini tidak hanya nama inisial “R” beserta nama 25 artis yang diduga terlibat dengannya, namun ada jaringan lain yang juga ikut terlibat.

Jumlah total transaksi yang mencapai sekitar 349 triliun tersebut dibagi menjadi 3 kelompok. Kategori pertama, berupa transaksi keuangan mencurigakan pegawai kemenkeu sebesar 35 Triliun Rupiah. Kategori kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai kemenko sebesar 53 triliun. Dan kategori ketiga, yang mencakup jumlah terbesar berupa transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu yakni sebesar 260,1 triliun rupiah.

Kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan ganda. Dalam kasus pidana pencucian uang ini ada terdapat dua kelompok, yakni ada pelaku yang berkaitan langsung dengan kejahatan dan ada pula pelaku yang tidak berkaitan langsung dengan kejahatan. Misalnya, penyedia jasa keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan. Dengan demikian pidana pencucian uang termasuk dalam lingkup kejahatan terorganisir.

Tidak hanya itu, efek kerusakannya pun sangat luar biasa. Pasalnya pencucian uang atau korupsi bisa merongrong keuangan masyarakat dan tentu saja sangat merugikan keuangan negara sebagai akibat dari besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Efek domino lainnya, potensi praktik korupsi akan meningkat bersama dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar.

Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi juga dengan kolusi, kadang membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Tindak korupsi juga pastinya akan makin menambah kesenjangan ekonomi semakin nyata akibat memburuknya distribusi kekayaan secara tidak sehat.

Kasus pencucian uang yang selalu berulang seakan telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang politik sistem demokrasi hari ini. Korupsi seakan telah menjadi penyakit yang mengakar dari strukturnya dan mengisyaratkan mental korup yang sulit dihilangkan. Birokrasi dan jabatan seakan memberikan ruang kenyamanan bahkan peluang untuk bebas melakukan apapun yang di inginkan, sekalipun harus mnggadaikan harga diri terhadap amanah yang telah dikhianati.

Saat tersangka sudah ditangkap, dihukum dan dipenjara tetap saja tidak menimbulkan efek jera, bahkan yang ada justru praktik korupsi semakin menggurita.

Menurut undang-undang TPPU pasal 3 sampai 5, pidana penjara minimal 5 tahun dengan denda maksimal 1 miliar rupiah atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda sebesar 5 miliar dan 10 miliar rupiah sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Tapi anehnya, hukuman ini jarang terealisasi, seperti kasus korupsi triliunan uang negara yang hanya divonis 4 tahun dan sudah keluar penjara setelah 2 tahun, belum lagi keberadaan di penjara dengan fasilitas serba ada seperti hotel bintang lima.

Inilah hukum dalam sistem kapitalisme demokrasi, sanksi yang ada ternyata tidak membuat efek jera begitu pula sistem politiknya yang menciptakan politik saling sandra.

Memang, sudah ada niat baik yang cukup besar dari Pemerintah untuk mengatasi berbagai tindak kejahatan jorupsi atau pencucian uang. Tapi mengapa masih saja kejadian yang sama tetap terus terjadi bahkan makin menjadi-jadi?

Tentu saja hal ini dikarenakan penanganannya yang setengah hati, tidak dilakukan secara komprehensif bahkan terkesan tidak adanya keteladanan dari para pemimpin dan lemahnya pengungkapan kejahatan.

Pada akhirnya, Sekalipun ada komitmen dan keseriusan negara dalam menyelesaikan TPPU yang kasusnya sudah ada sejak tahun 2003, namun semakin hari tindak kejahatan ini semakin bervariasi bahkan seolah negara kalah menghalang para koruptor yang semakin canggih dalam melakukan tindak kejahatan yang dilakukan.

Seperti inilah fakta nyata sosok penguasa yang lahir dari sistem kapitalisme sekuler yang selalu menjadikan materi sebagai tujuan utama. Sehingga membuat penguasa lalai dengan amanahnya, memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya, akibatnya pengawasan penguasa lemah terhadap sesama.

Kekuasaan dengan mindset seperti ini akan membuat sebagian besar penguasa tidak ingin melepaskan kedudukannya. Berbagai cara akan dilakukan agar bisa tetap terus eksis dalam jajaran pemerintahan. Peran sistem politik demokrasi makin dibutuhkan, sebab hanya dalam sistem politik demokrasilah manusia bisa berdaulat atas hukum dengan asas kebebasan.

Sistem demokrasi yang menganut paham sekuler-kapitalis, menjadikan standar baik buruk, benar salah, dan terpuji tercela sangat ditentukan oleh rasa manusia berdasarkan hawa nafsunya. Tujuan mulia dibalik kursi jabatan dan kekuasaan yang katanya ingin bekerja demi rakyat terkadang harus terkotori oleh egoisme pribadi dan golongan.

Alhasil, hukum bisa dibeli dan bisa berubah-ubah sesuai pesanan. Tentu saja sistem ini batil karena lahir dari asas yang batil pula yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan, hukum yang diterapkan berdasarkan aturan kesepakatan saling menguntungkan.

Sungguh sangat berbeda dengan kondisi penguasa yang lahir dari sistem Islam. Dalam sistem ini, negara sebagai pelaksana hukum wajib menggunakan aturan Allah dalam sistem pemerintahannya. Karena itu, penguasa yang terpilih sebagai wakil rakyat akan memandang bahwa kekuasaan yang mereka dapatkan adalah untuk menerapkan hukum-hukum Allah. Sehingga syarat yang harus dimiliki oleh setiap wakil rakyat adalah sifat adil terhadap siapa saja, senantiasa memelihara wibawa dan nama baik (muruah), pengetahuan yang memadai tentang seluk-beluk negara dan ketatanegaraan, sehingga mampu menentukan pilihan dengan membedakan siapa yang paling berhak untuk menerima amanah dengan berbagai ketentuan, berwawasan luas, arif dan bijaksana. Syarat-syarat tersebut mutlak diperlukan karena diharapkan para wakil rakyat akan dapat mewakili kemauan dan kehendak rakyat yang diwakilinya.

Pastinya, cara pandang ini hanya lahir dari keimanan dan ketaqwaan. Sehingga setiap individu penguasa akan memiliki kontrol internal agar selalu amanah dalam jabatannya. Selain itu, sistem Islam juga akan menciptakan kontrol eksternal yang kuat. Sistem politik Islam jauh dari kepentingan para kapital politik penguasa. Karena, penguasa diangkat oleh umat dengan metode baiat. Sementara jajaran pembantu penguasa di wilayah-wilayah yang disebut Amil dan kepala bidang seperti keuangan (Baitul Mal) ditunjuk sendiri secara langsung oleh penguasa.

Sejatinya, kekuasaan dalam islam bukan tujuan tapi hanya sebuah amanah yang harus dijalankan untuk menerapkan hukum Allah SWT yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Sehingga kehidupan manusia selalu diliputi dengan suasana keimanan. Jika ingin menjadi pemimpin tapi pijakan utamanya adalah kapitalisme-sekularisme maka yang terjadi hanyalah kehinaan dan kebinasaan. Bagi seorang pemimpin ketakwaan adalah mutlak bukan sekedar slogan.

Aturan Islam pastinya akan menghilangkan politik transaksional yang membuka celah potensi korupsi dan menghalang praktek pencucian uang. Penguasa akan memastikan setiap pegawainya tercukupi kebutuhannya, jaminan kesejahteraan bahkan sistem penggajian yang layak sehingga bisa optimal mengurus kebutuhan rakyat. Aparat pemerintah harus bekerja dengan maksimal, tulus ikhlas dalam amal. Dan kondisi ideal ini sulit berjalan optimal jika pemberian gaji tidak mencukupi. Karena para birokrat tetaplah manusia biasa yang kadangkala dihadapkan dengan berbagai godaan yang melemahkan untuk tergiur melakukan penyimpangan.

Solusi syar’i yang ditawarkan islam tentu sangat efektif mencegah aparat melakukan kejahatan. Bagi siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau pencucian uang maka harta mereka akan dirampas kembali sebagai harta Ulul yang dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal pada pos kepemilikan negara. Penguasa akan melakukan penyelidikan dan perhitungan kekayaan terhadap jumlah kekayaan pegawainya secara berkala dengan metode pembuktian terbalik, sehingga akan mudah menelusuri jumlah kekayaan pejabatnya yang bertambah dengan cepat karena melakukan kecurangan.

Selain itu, pelaku kejahatan juga akan dikenai sanksi takzir karena telah merugikan negara dan kaum muslimin. Ketentuan hukuman takzir diputuskan qadhi atau Hakim kepada pelaku akan berbeda tergantung level kejahatannya. Hukuman yang paling ringan adalah ta’zir berupa tasyhir yakni hanya pemberitahuan ke publik, penyitaan harta dan penjara. Sedangkan hukuman yang paling berat adalah hukuman mati. Pemberian hukuman setimpal diharapkan bisa membuat efek jera untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Maka ditetapkanlah hukuman yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir), agar orang takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya.

Pemberantasan tindak kejahatan hanya akan berhasil bila para pemimpin dalam sebuah negara benar-benar bertakwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan takut melakukan penyimpangan. Karena, meski ia bisa menutupi seperti apapun tindak kejahatannya, tetap saja Allah SWT pasti melihat semua yang diperbuat dan kelak akan dihisab diakherat. Wallhu’alam bisshowab.

 

 

Tags: ASNNurma Juniapencucian uang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA