JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menimbulkan kegaduhan dengan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.
Jokowi meminta KPK melakukan mutasi pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tak ingin masalah itu justru menimbulkan perdebatan.
“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Dia mengatakan, setiap instansi punya aturan mengenai perpindahan dan penggantian pejabat. Karena itu, Jokowi meminta KPK menjalankan aturan-aturan tersebut.
“Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri. Pengembalian ini diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tak merespons surat itu.
Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Sumber cnnindonesia.com menyebut keputusan berkaitan erat dengan sikap Endar yang menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Sikap itu, lanjut sumber, berbeda dengan keinginan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK mengklaim pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang lazim dan bukan sesuatu yang salah. Perbedaan pendapat menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi.
Sementara, Dewan Pengawas KPK menyatakan Brigjen Endar Priantoro belum pernah terbukti melanggar kode etik selama berdinas di lembaga antirasuah.
“Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Tumpak menyatakan, pihaknya mulai Senin pekan depan akan menyusun strategi untuk menindaklanjuti laporan Endar yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri dan Seretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa. Termasuk menyusun agenda pemanggilan terhadap para pihak terkait.
“Hari Senin (10/4) kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya gimana,” kata Tumpak.
Ia belum ingin berkomentar banyak mengenai pemberhentian dan pengembalian Endar ke institusi Polri yang menimbulkan polemik. Ia meminta agar semua pihak bersabar menunggu pemeriksaan bergulir. web