BANJARMASIN – Besaran uang tunjangan hari raya (THR) yang akan didapat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Banjarmasin, dipastikan tidak akan dibayar penuh.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam belied diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023 itu dirincikan soal komponen THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023, yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal sebesar 50 persen.
“Dari adanya PP Nomor 15 Tahun 2023 itu memang ada pemotongan THR yang dibayarkan kepada para PNS,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo kepada jejakrekam.com, Selasa (4/4).
Sedang untuk tukin, pemerintah kota hanya membayar 30 persen bagi para PNS. “Ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah Banjarmasin,” kata Edy.
Meski begitu, Edy mengatakan untuk komponen pendapatan bagi PNS seperti gaji pokok dan tunjangan melekat tidak ada pengurangan, pemotongan hanya pada tukin.
Edy mengakui, pemotongan itu walau tak sesuai arahan PP Nomor 15 Tahun 2023, namun tidak sampai melabrak aturan, karena pemberian maksimal sesuai amanat PP hanya 50 persen, bukan ditetapkan minimal.
“Sebagai perbandingan ada beberapa daerah lain justru tidak membayarkan tukin bagi PNS. Ini karena kemampuan keuangan daerah yang tidak mampu untuk membayar penuh,” beber mantan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin ini.
Edy menjelaskan, kondisi yang terjadi di lingkungan Pemko Banjarmasin memang sudah berlangsung dari tahun ke tahun, terutama untuk pembayaran tukin hanya 30 persen.
Rincian dengan adanya pemotongan 30 persen itu, Edy menjelaskan bagi pejabat eselon II sepatutnya menerima Rp 20 juta hanya mendapat Rp 6 juta.
“Begitu pula, pejabat eselon III dan eselon IV sepatutnya menerima Rp 9 juta, hanya mendapat Rp 2,7 juta. Walau ada pemotongan, tapi pembayaran tukin bisa dilaksanakan tahun ini,” imbuh Edy.
Dia menjelaskan, pemotongan tukin itu bagian dari penghematan pengeluaran anggaran, karena bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) bukan berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kebijakan masalah tukin itu diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah soal mekanisme pembagiannya,” tandas Edy. jjr