BANJARMASIN – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak banding yang diajukan oleh terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming.
Pada perkara banding bernomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM diputuskan pada Senin (3/4), majelis hakim banding diketuai Dr H Gusrizal dan dua hakim anggota; Unggul Ahmadi dan Dana Hanura dengan panitera pengganti; Karya Budiman, dalam amar putusannya menerima banding dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Muhammad Asri Irawan dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim banding mengubah putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada PN Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal 10 Februari 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” begitu bunyi amar putusan banding, seperti dikutip jejakrekam.com dari laman SIPP PN Banjarmasin, Selasa (4/4).
Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani H Maming selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Putusan banding ini lebih berat dibandingkan putusan lima hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang hanya menghukum Mardani H Maming selama 10 tahun penjara.
Hakim tingkat banding PT Banjarmasin juga menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 atau Rp 110,6 miliar lebih. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak punya harta benda membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan banding terhadap Mardani H Maming.
Menariknya, dalam putusan banding PT Banjarmasin juga membeberkan sejumlah barang bukti dalam perkara itu seperti Jam Tangan merk Richard Mile seri RM11-03 NTPT dirampas untuk negara serta sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada para saksi, termasuk kepada terdakwa. jjr