
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah menyita satu paket sabu dari seorang pria berinisial MR (23), saat ditangkap di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Teluk Dalam, Minggu (26/3).
“Barang bukti diselipkan pelaku di sarung ponselnya di bagian pinggang,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, Selasa (4/4).
Pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke polisi.
Kemudian, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah memerintahkan unit reskrim bergerak melakukan penyelidikan.
Target yang dilakukan pembuntutan oleh polisi terus dipantau gerak-geriknya hingga tiba di lokasi penangkapan, petugasn pun langsung menyergapnya.
Atas barang bukti yang disita polisi, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undan Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, yang memerintahkan anggotanya dapat maksimal mengungkap jaringan pengedar agar Kota Seribu Sungai bisa bersih dari barang haram tersebut. ant