
BANJARMASIN – Perusahaan Air Limbah Daerah (PALD) milik pemko Banjarmasin sedang menyusun rencana penarikan tarif retribusinya. Tarif tersebut akan ditarik bersamaan dengan tagihan rekening bulanan PAM Bandarmasih.
Direktur Utama PALD Bandarmasin, Endang Waryono mengatakan, tarif pelayanan pengolahan limbah (PPL) cair yang ditawarkan dan masih dikaji lagi.
Menurutnya, dalam penyampaian expose penyesuaian tarif penyalanan limbah, PALD menawarkan beberapa opsi tarif retribusi. Di antaranya opsi 2.500/bulan dan Rp 5.000/bulan hingga ada juga opsi tarif untuk kelas bisnis dan industri dengan nilai nominal Rp 100 ribu/bulan.
“Tarif pelayanan air limbah ini akan dikenakan ke semua pelanggan PAM Banjarmasin,” ungkap Endang Waryono, Selasa, usai safari ramadan di Mesjid Misbahul Mukminin Banjarmasin, Selasa (4/4).
Menurutnya, tarif ini sebagai upaya PALD dalam meningkatkan layanan perbaikan air limbah dan sanitasi lingkungan. Sejauh ini PALD juga sudah melayani sekitar 5.964 pelanggannya namun hal tersebut juga belum mampu menarik minat warga lain untuk berlangganan PALD.
Akan dilakukannya Penarikan retribusi pelayanan pengolahan limbah, Walikota Banjarmasin selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Ibnu Sina menyatakan belum memutuskan atau menyetujui usulan tersebut.
“Kami melihat lagi kajian-kajian serta pertimbangan untuk penarikan retribusi tersebut,” katanya.
Sementara, Agus salah satu warga Veteran mengaku sangat keberatan jika ada lagi kenaikan tarif retribusi pelayanan pengolahan limbah cair PALD. “Meskipun nilainya hanya Rp 2.500 atau Rp 5.000 per bulan, namun itupun sudah memberatkan kami,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu belum tepat diberlakukan, karena masyarakat pun masih berupaya memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19. via