Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan 126 Gram Sabu

by matabanua
3 April 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang tersangka terkait kepemilikan empat paket kristal bening pemuas ilusi diduga sabu seberat 126,31 gram.

Muhammad Zidan alias Zidan (22), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Basirih, Kecamatan  Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Ia digelandang petugas unit narkoba pada Jumat (31/3), sekitar pukul 21.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

“Satu tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak empat kantong dengan berat 126,31 gram,” kata Kasat Resnarkoba Pokresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (3/4).

Ia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap  tersangka Zidan, pihaknya menerima laporan adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Basirih Kota Banjarmasin.

Kemudian, petugas menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan berada di teras rumahnya. Saat polisi mendekat, ia buru-buru masuk rumah. Yakin di rumah itu tersimpan barang narkotika, polisi pun melakukan penggeledahan di saksikan RT setempat.

Setelah di cek dan dilakukan penggeledahan rumah, di lantai kamar polisi menemukan barang bukti berupa empat  paket sabu seberat 126,31 gram, dan diakui milik pelaku Zidan.

“Kami juga menemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu sendok plastik warna hijau, dan satu pak plastik klip di lantai kamar rumah,” ucap Mars Suryo.

Selanjutnya, petugas membawa Zidan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 126,31 gram, satu pak plastik klip, satu buah handphone merk Oppo warna silver, dan satu handphone merk Nokia warna hitam.

“Tersangka disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: Basirih Kota BanjarmasinKasat Resnarkoba Pokresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA