BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang tersangka terkait kepemilikan empat paket kristal bening pemuas ilusi diduga sabu seberat 126,31 gram.
Muhammad Zidan alias Zidan (22), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Ia digelandang petugas unit narkoba pada Jumat (31/3), sekitar pukul 21.00 Wita.
“Satu tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak empat kantong dengan berat 126,31 gram,” kata Kasat Resnarkoba Pokresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (3/4).
Ia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap tersangka Zidan, pihaknya menerima laporan adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Basirih Kota Banjarmasin.
Kemudian, petugas menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan berada di teras rumahnya. Saat polisi mendekat, ia buru-buru masuk rumah. Yakin di rumah itu tersimpan barang narkotika, polisi pun melakukan penggeledahan di saksikan RT setempat.
Setelah di cek dan dilakukan penggeledahan rumah, di lantai kamar polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 126,31 gram, dan diakui milik pelaku Zidan.
“Kami juga menemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu sendok plastik warna hijau, dan satu pak plastik klip di lantai kamar rumah,” ucap Mars Suryo.
Selanjutnya, petugas membawa Zidan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 126,31 gram, satu pak plastik klip, satu buah handphone merk Oppo warna silver, dan satu handphone merk Nokia warna hitam.
“Tersangka disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. sam