Selasa, Juni 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembantaian Konstitusi dan Dalih Omong Kosong PERPPU Cipta Kerja

by matabanua
3 April 2023
in Opini
0
D:\2023\April 2023\0404\8\8\rifaldy makriwal.jpg
Rifaldi Makriwal (Kepala Departemen Kajian Aksi Strategis BEM KM FIS UNP 2.3)

Sekilas kebelakang melihat kronologis asal mula munculnya regulasi yang disatu padukan dalam bentuk Omnibus Law. Omnibus Law, nama yang diberikan oleh pemerintah terhadap hukum yang dikenal “sapu jagad” yang tertampung berbagai aturan hukum didalamnya. Tepat pada 21 Oktober 2019 Omnibus Law muncul dalam pidato kenegaraan Presiden setelah terpilih kembali sebagai presiden Republik Indonesia untuk periode kedua kalinya. Presiden memperkenalkan Omnibus Law ke Publik sebagai langkah dalam menyempurnakan dan menyamaratakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, dalihnya.

Sekilas waktu berlalu dengan berbagai lika-liku perjalanan Omnibus Law. Siklus ini dikebut oleh pemerintah mulai dari 64 kali rapat dan 56 kali rapat Panja. Sehingga tepat pada Senin 5 Oktober 2020 Omnibus Law resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada rapat Paripurna. Suatu bentuk fenomena dan unik yang terjadi dalam sejarah konstitusi Indonesia. Omnibus Law yang sudah menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai Pro dan Kontra dalam perbincangan masyarakat Indonesia. Bahkan menimbulkan penolakan dari masyarakat mengenai UU No 11 Tahun 2020 yang dilatarbelakangi dari berbagai macam bentuk ketidakberpihakan dalam isi Undang-Undang tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\8\8\foto master opini.jpg

QRIS Senjata Soft Power Indonesia di Era Digital

16 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\17 Juni 2025\8\8\Femas Anggit Wahyu Nugroho.jpg

Sekolah Coba-Coba

16 Juni 2025
Load More

Notabene nya UU Cipta Kerja ialah bentuk kepastian hukum yang diadakan untuk perlindungan hak pekerja atau buruh, lantas sekarang berubah menjadi penindasan terhadap hak pekerja dan buruh. Hal ini terbukti banyaknya pasal yang tumpang tindih yang mempertontonkan ketidakberpihakan tersebut. Seperti adanya pasal mengenai hak pekerja dan buruh dihapuskan dan adanya pasal yang memanipulatifkan hak pekerja dan buruh. Akibat banyaknya penolakan yang terjadi sehingga dilakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap materi muatan UU dan pembentukan UU tersebut.

Pembantaian Konstitusi Oleh Presiden dan DPR

Tepat pada tanggal 25 November 2021 hasil Judical Review disampaikan oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja jelas berstatus Inkonstitusional Bersyarat. Artinya putusan MK menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formal dan secara informal. Bahkan UU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tersebut tidak diperbaiki selama jangka waktu 2 tahun maka akan diberlakukan cacat permanen.

Namun Cuma berselang waktu satu bulan lebih, tepat pada 30 Desember 2021 pemerintah memberikan kejutan kepada masyarakat Indonesia dengan dikeluarkannya dan ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (PERPP Cipta Kerja). Hal yang konyol lagi-lagi dipertontonkan oleh pemerintah yang seolah bersengkokol dengan DPR. Tindakan yang diambil oleh Joko Widodo merupakan tindakan yang tidak memahami Konstitusi, karena MK telah menjelaskan UU No 2 tahun 2020 Inkonstitusional Bersyarat, seharusnya langkah pemerintah harus memperbaiki dan memenuhi kebutuhan UU tersebut supaya bisa memenuhi standar kekurangannya. Akan tetapi pemerintah malah bersekukuh menetapkan Perppu.

Secara substansionalnya pemerintah telah mencederai konstitusi dan membantai marwah konstitusi. Ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kekurangan UU No 2 Tahun 2020 tersebut yang sudah jelas melanggar UUD 1945, dengan percaya dirinya pemerintah mempertaruhkan legitimasi sebagai lembaga yang dipercayai oleh masyarakat. Penulis tidak memfokuskan terhadap pasal-pasal apa yang menjadi pertentangan, namun penulis lebih menitik beratkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi. Ternyata terlihat sebagai tontonan publik bahwa pemerintah telah menampakkan posisi sebagai pengkhianat konstitusi, pun demikian pemerintah bisa mengeluarkan Perppu sendiri. Namun, cara yang diambil pemerintah sudah mengolokkan lembaga Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan konseptualnya Perppu No 2 Tahun 2020 merupakan penggabungan beberapa aturan hukum didalamnya termasuk mengenai investor dan perlindungan tenaga kerja. Seharusnya regulasi mengenai investor dan perlindungan tenaga kerja tidak bisa digabungkan. Bahkan tidak ada Undang-Undang di negara dunia pun yang menggabungkan dua kepentingan tersebut. Walaupun di paksa untuk digabungkan maka akan terjadi “Conflic of Interes” atau konflik kepentingan. Disini letak persinggungan ketidakberpihakan tersebut, dimana pemerintah selalu menggaungkan investor tapi malah meniadakan kepentingan pekerja.

Perppu No 2 Tahun 2020 Tidak Urgent!

Walaupun secara konstitusi yang termaktub dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden berhak mentapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Memang pada dasarnya kegentingan yang dibunyikan dalam UUD 1945 itu menjadi pandangan Presiden sejauh mana hal genting itu di maksudkan. Bisa saja tidak dipungkiri Presiden memandang dalam perekonomian ini dalam keadaan genting, tergantung hak Presiden sejauh mana memandang persoalan tersebut.

Namun yang menjadi substansionalnya ialah dalih-dalih yang di sampaikan oleh Presiden bersama para Menteri-Menterinya tidak masuk akal. Dalih tersebut tidak menemui titik kongkrit dalam pandangan masyarakat secara umum. Artinya ada ketidaksamaan pendapat mengenai Perppu Cipta Kerja ini ditetapkan. Bisa dikatakan Perppu Cipta Kerja adalah bentuk produk hukum yang tidak mendapat restu secara konstitusi. Hal ini terbukti ketidakmampuan pemerintah dalam memperbaiki UU No 2 Tahun 2020 tersebut yang diberikan tenggat waktu oleh MK.

Dalih lainnya, pemerintah menititikberatkan karena persoalan yang mendesak seperti Inflasi, Stagflasi dan krisis multisektor yang termasuk dalam persoalan Geoekonomi dan Geopolitik. Namun berdasarkan hasil dari asumsi makro ekonomi APBN 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5.3 persen dan cenderung tinggi. Omong kosong inilah yang membuat masyarakat semakin yakin bahwa Perppu Cipta Kerja ini dipaksa ditetapkan secara mendesak memang menguntungkan kepentingan investor, bahkan membahayakan sistem perekonomian Indonesia akan bertransformasi menjadi sistem ekonomi Kapitalis permanen.

Tak hanya itu, apakah persoalan Perppu Cipta Kerja ini berkaitan erat dengan kondisi Geopolitik nasional? Penulis mengamati dari strategi seperti ini, bisa saja Perppu Cipta Kerja dijadikan sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan oligarki. Artinya pemerintah membuat dalih Geoekonomi yang dimana Inflasi akan menerjang perekonomian Indonesia akan berdampak terhadap penundaan Pemilu 2024. Tak hanya itu, dengan menjadikan Perppu Cipta Kerja sebagai alat politik yang di setting sedemikian rupa oleh pemerintah sehingga inflasi nanti akan menjadi dalih bagi pemerintah menundakan Pemilu 2024.

Namun, pada kenyataannya Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan nilai urgensi sedikitpun, karena dalih omong kosong yang dijual pemerintah bisa ditepis dengan kenyataan yang ada. Cuma lagi sebagai masyarakat harus bangkit karena hak-hak pekerja sudah dirampas dan ditindas oleh Rezim. Masyarakat semestinya perlu mengambil suatu nilai dibalik problematika ini bahwa pemimpin tidak selalu berpihak kepada rakyat, pun ada Cuma sebagai pencitraan menyongsong pemilihan umum yang akan tiba.

 

 

Tags: Kepala Departemen Kajian Aksi Strategis BEM KM FIS UNP 2.3Omnibus lawPerppu Cipta KerjaUU Cipta Kerja
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA