
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar, saat menggeledah rumah kediaman tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan Rafael Alun Trisambodo pekan lalu.
Uang puluhan miliar itu dipamerkan KPK saat konferensi pers penahanan Rafael pada Senin (3/4). Rumah kediaman Rafael yang digeledah berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Senin (3/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Firli menuturkan anak buahnya juga menyita dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Lembaga antirasuah memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sejumlah sekitar 90.000 dolar AS atau Rp 1,35 miliar.
Penerimaan uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang didirikan dan digunakan Rafael untuk membantu wajib pajak mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Firli menuturkan konstruksi perkara ini secara detail. Semua berawal sejak 2005 di mana Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Firli menuturkan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ucap Firli.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Menjelang dibawa ke Rutan, Rafael enggan menyampaikan sepatah kata. Namun, beberapa waktu yang lalu, Rafael mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo.
“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya,” kata Rafael beberapa waktu lalu. web