
Beberapa bulan ini kita dikejutkan dengan berita pembuangan bayi di Kalimantan Selatan. Di akhir tahun 2022 ada dua kasus pembuangan bayi di daerah Banjarbaru, yaitu di kelurahan palam dan kelurahan kemuning. (baperanews.com, 5/12/2022).
Di tahun 2023 ini, sungguh menyedihkan sekali sudah ada kasus pembuangan bayi. Di desa Maburai, Tabalong, bayi laki-laki dibuang di sebuah gudang di Pesantren Hidayatullah, Kamis (2/3/2023). Warga juga menemukan sepucuk surat bersama bayi tersebut. (iNewsKalsel.Id, 3/03/2023).
Dan berita terbaru, kasus pembuangan bayi di daerah Teluk Dalam, kota Banjarmasin, penemuan bayi laki-laki yang diduga ditelantarkan. Pertama kali bayi mungil tersebut ditemukan dalam kardus oleh seorang penjaga warung ponsel di Teluk Dalam, Telaga Biru, Jumat (10/3/2023).(baritopost.co.id, 11/03/2023).
Kasus-kasus di atas, semuanya sudah terungkap pelakunya. Dan semuanya mengungkapkan bahwa mereka terpaksa membuang bayi mereka karena hasil dari hubungan diluar nikah.
Sungguh sangat miris melihat kasus-kasus di atas terjadi di daerah kalimantan selatan yang agamis ini. Dan kita pasti menginginkan agar kasus-kasus tersebut tidak akan terulang lagi.
Negara Adalah Yang Paling Berkuasa Untuk Mencegah Kemaksiatan dan Kedzaliman
Pembuangan bayi merupakan bentuk kedzaliman terhadap anak. Bayi-bayi itu tidak berdosa, yang seharusnya tidak mendapat perlakuan tersebut. Dan sungguh menyedihkan, yang membuang mereka bahkan ibu kandung mereka sendiri.
Seorang ibu ketika anaknya baru lahir, pasti bahagia dan senang. Tapi perasaan ini sebagian besar tidak dirasakan oleh seorang ibu ataupun keluarga dari hasil hubungan yang diharamkan. Sehingga kelahiran anak, tidak diharapkan. Dan akhirnya terpaksa membuang bayi-bayi mereka.
Semua ini terjadi karena rusaknya sistem dan aturan yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalisme-sekularisme yang menjadikan semua lalai dan tidak bertanggungjawab. Dan membiarkan awal kemasksiatan yang terjadi sampai akhirnya terjadi hubungan diluar nikah (hubungan yang diharamkan).
Sistem kapitalisme-sekularisme telah memisahkan aturan agama dari kehidupan, sehingga ketika aktifitas pacaran (berdua-duan) yang haram tetap dilakukan, kemudian pihak keluarga dan masyarakat membiarkan. Serta tidak ada ketegasan aturan dari negara yang melarang. Akhirnya timbul kemaksiatan yang besar yaitu perzinaan. Hingga hamil dan melahirkan dari hasil hubungan diluar nikah.
Kemaksiatan dan kedzaliman ini akan terus terjadi, jika negara tetap menjalankan aturan pemisahan agama dari kehidupan. Padahal Negara punya kekuasaan penuh untuk membuat aturan di masyarakat agar terikat dengan aturan-aturan agama. Dan negara yang punya kekuasaan penuh untuk memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar aturan agama.
Negara Adalah Pengurus (Rai’n) dan Penjaga (Junnah) Umat
Agama seharusnya menjadi pencegah seseorang berbuat maksiat. Sehingga aturan agama harus diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Dan aturan yang paling lengkap memberikan solusi dalam kehidupan hanyalah Islam. Karena Syariat Islam bersumber dari Sang Pencipta manusia, yaitu Allah SWT.
Aturan agama ini harus diterapkan dalam lingkungan keluarga, masyarakat bahkan negara. Dan negara adalah pengokoh penerapan syariat Islam dalam kehidupan. Negara dalam Islam disebut Khilafah dan pemimpinnya disebut Khalifah.
Sistem khilafah tegak di atas asas akidah Islam, yang meyakini bahwa kehidupan ini adalah ladang amal yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Pemimpin atau khalifah dalam kepemimpinan Islam menempatkan dirinya sebagai rai’n (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi umat. Khalifah akan sungguh-sungguh melaksanakan kedua fungsi tersebut karena beratnya pertanggungjawaban di sisi Allah SWT.
Permasalahan pembuangan bayi ini, in syaa Allah juga tidak akan terjadi jika hidup dalam naungan Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dimana negara atau Khilafah akan memberikan solusi sesuai dengan syariat Islam, solusi itu diantaranya :
·Khilafah akan memberikan pemahaman kepada umat tentang ketaatan kepada Allah dan Syariat Nya. Sehingga kehidupan yang dijalankan selalu menginginkan Keridhaan Allah.
·Khilafah akan melarang aktifitas berdua-duaan atau pacaran dengan yang bukan mahram.
·Khilafah akan memberikan bantuan atau memfasilitasi jika ada yang ingin menikah namun tidak mampu dari sisi materi.
·Khilafah akan memberikan pendidikan dan bimbingan kepada pasangan suami isteri tentang pernikahan baik sebelum pernikahan dan ketika menjalani pernikahan. Agar tercipta keluarga yang samara.
Begini lah gambaran sebuah negara yang menerapkan Syariat Islam. Dan penerapan ini bukan hanya Muslim yang akan merasakan keberkahannya namun juga non muslim. Karena Islam adalah Rahmatan lil A’lamiin. Dan kemaksiatan serta kedzaliman akan hilang serta keberkahan akan kita dapatkan. Dimana di dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman :
Artinya: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
(TQS. Al-Araf : 96).
Wallahu’alam bis-shawab