
KOTABARU – Anggota gabungan TNI-Polri mengamankan diduga pemilik senjata api (senpi) rakitan berjenis Revolver dengan sembilan amunisi, di kawasan pertambangan PT Pelsart Tambang Kencana di Gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian.
“Penangkapan berawal dari operasi rutin TNI-Polri melakukan pengamanan lokasi tambang ilegal di lokasi PT Pelsart,” Kata Wakapolres Kompol Sofyan, Rabu (29/3).
Menurutnya, aparat gabungan melakukan patroli rutin di lokasi wilayah tersebut dan bertemu dengan warga sebanyak 13 orang, salah satu dari mereka membawa tas gendong dan ditanya petugas apa isi tas itu, dan di jawab pelaku bekal nasi. Namun jawaban pelaku terlihat mencurigakan hingga akhirnya di geledah dan di dapati sebuah senjata api.
“Setelah diketahui menyimpan senjata api, tersangka berinisial TR dibawa ke Polsek Sungai Durian,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan dengan sembilan butir amunisi terdiri atas lima butir dalam selinder, dan empat butir dalam ples tersebut, diperolehnya dari P sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka.
“Tersangka kita amankan di Polres Kotabaru dan akan didalami erta diproses lebih lanjut,” kata Sofyan.
Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan, saat penangkapan tidak ada perlawanan terhadap petugas secara fisik, namun hanya mempertahankan isi tas tersebut dan diberikan pengertian, sehingga petugas berhasil membuka isi tas.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, yang bersangkutan disangkakan dengan Undang Undang Darurat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun,” jelasnya,
Nantinya, pihaknya juga akan melakukan uji balistik di Mako Brimop Banjarbaru. ant