
BALANGAN – Tim Tiger Resmob Polsek Paringin meringkus seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan berinisial W (41), karena diduga mengancam seseorang menggunakan senjata tajam (sajam).
“Pelaku kami amankan di tempat kerjanya di Kantor PDAM Kecamatan Halong, dan ia pun mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo, Kamis (30/3).
Kapolsek mengatakan, pegawai BUMD Kabupaten Balangan itu disangkakan pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan sesuai Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban duduk dan memegang telepon seluler di lokasi IPA 1 PDAM Balangan, kemudian pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong pada Rabu (1/2).
Saat pelaku melayangkan pukulan kedua, korban menghindar dan membalas, pelaku yang terjatuh kemudian mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau di pinggang kirinya.
Pelaku berusaha menusuk pelapor, namun sejumlah rekan kerja menahan aksi W. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah yang tidak jauh dari tempat kerja untuk mengambil dua bilah sajam dan mengejar korban kembali.
Namun, korban meninggalkan lokasi kejadian dengan menumpang pengendara sepeda motor yang melintas, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin.
Korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3/II/2023/SPKT/POLSEK PARINGIN/POLRES BALANGAN/POLDA Kalsel tertanggal 6 Februari 2023. ant