Sabtu, Juni 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyetrum Ikan Terancam 5 Tahun Penjara

by matabanua
29 Maret 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Maret 2023\30 Maret 2023\2\2\New Folder\Penyetrum Ikan Terancam 5 Tahun Penjara.jpg
KASAT Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ilegal fishing. (Foto:mb/her)

 

RANTAU – Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengimbau kepada masyarakat setempat, agar tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dan setrum dalam menangkap ikan, karena selain dapat merusak lingkungan, juga berbahaya bagi konsumen dan pelaku ilegal fishing.

Artikel Lainnya

Rapat Koordinasi TPK2D Desa Kambang Habang Baru Digelar

Rapat Koordinasi TPK2D Desa Kambang Habang Baru Digelar

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 20 JUNI 2025\1 (MASTER).jpg

Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM

19 Juni 2025
Load More

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus ilegal fishing di wilayah hukum Polres Tapin, kasat mengungkapkan penangkapan satu tersangka di Kecamatan Tapin Utara, berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan saat Jumat Curhat.

“Dari banyaknya informasi yang disampaikan, setelah kita cari lokasi ilegal fishing di Desa Banua Halat, kita mendapatkan satu tersangka berinisial K (30), yang tertangkap tangan tengah melakukan penyetruman ikan. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah kelotok dengan mesin diesel, dan alat pancing yang sudah dimodifikasi untuk menyetrum ikan,” katanya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan bagi pelaku ilegal fishing yakni Pasal 84 UU 31 Tahun 2004 sub Pasal 85 dan 100 b UU 45 Tahun 2009 tentang Ilegal Fishing dan Perikanan.

“Untuk pasal 100 b, apabila tindak pidana dilakukan oleh nelayan kecil. Dari ancaman Pasal 84 dan 85, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar,” jelasnya.

Diketahui, tersangka telah menekuni profesi tersebut selama lima tahun, yang hasilnya untuk dijual ke pasar dan kebutuhan sehari-hari. her

 

 

Tags: AKP Haris WicaksonoKasat Reskrim Polres Tapinpenyetrum ikan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA