
RANTAU – Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengimbau kepada masyarakat setempat, agar tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dan setrum dalam menangkap ikan, karena selain dapat merusak lingkungan, juga berbahaya bagi konsumen dan pelaku ilegal fishing.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus ilegal fishing di wilayah hukum Polres Tapin, kasat mengungkapkan penangkapan satu tersangka di Kecamatan Tapin Utara, berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan saat Jumat Curhat.
“Dari banyaknya informasi yang disampaikan, setelah kita cari lokasi ilegal fishing di Desa Banua Halat, kita mendapatkan satu tersangka berinisial K (30), yang tertangkap tangan tengah melakukan penyetruman ikan. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah kelotok dengan mesin diesel, dan alat pancing yang sudah dimodifikasi untuk menyetrum ikan,” katanya.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan bagi pelaku ilegal fishing yakni Pasal 84 UU 31 Tahun 2004 sub Pasal 85 dan 100 b UU 45 Tahun 2009 tentang Ilegal Fishing dan Perikanan.
“Untuk pasal 100 b, apabila tindak pidana dilakukan oleh nelayan kecil. Dari ancaman Pasal 84 dan 85, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar,” jelasnya.
Diketahui, tersangka telah menekuni profesi tersebut selama lima tahun, yang hasilnya untuk dijual ke pasar dan kebutuhan sehari-hari. her