MARTAPURA – Pengusutan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2021 DPRD Kabupaten Banjar, terus didalami tim penyidik kejaksaan negeri setempat.
Satu per satu anggota DPRD Kabupaten Banjar dimintai keterangan oleh jaksa penyidik. Sayangnya, karena diduga masih sibuk melakoni perjalanan dinas, unsur pimpinan dewan belum bisa memenuhi panggilan jaksa, Senin (27/3).
Sebelumnya, Kaksa Penyidik Kejari Banjar sudah memanggil tiga anggota DPRD Banjar guna diminta keterangan soal dugaan korupsi perjadin yang telah diaudit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
Tiga anggota dewan yang telah dipanggil adalah RH dari Partai Hanura, MZ dari PKB, dan AR dari Partai NasDem.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar Muhammad Bardan membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD setempat, terkait dugaan penyimpangan perjadin.
“Hari ini yang datang memenuhi panggilan, yakni RH dan MZ. Pemeriksaan kepada kedua anggota dewan ini berlangsung sekitar satu jam,” ucap Kajari Banjar Muhammad Bardan, Senin (27/3).
Berdasar informasi, disebutkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar berinisial AR tidak memenuhi panggilan kejaksaan, karena tengah menjalani perjalanan dinas ke luar daerah.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi mengaku dirinya sudah dipanggil dan diperiksa jaksa penyidik.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu menjadi kewajiban bagi saya hadir memenuhi panggilan secara patut oleh pihak Kejari Banjar,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Rudy M Harahap mengungkapkan, pihaknya sudah menerjunkan tim audit investigasi atas biaya perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021, berdasar permintaan kejaksaan.
Ia menengarai adanya tidak ditaatinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang mengatur satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan, dan satuan biaya pemeliharaan.
Berdasar Perpres Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas anggota DPRD ke Jakarta, yang sebelumnya bisa sebesar Rp 1,2 juta turun menjadi Rp 530 ribu per hari.
Ini setelah beberapa anggota DPRD diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu. Anggaran perjalanan dinas ini setahun di DPRD Banjar bisa mencapai Rp 38 miliar. jjr