
MUSNAHKAN PAKAIAN BEKAS – Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. Penyitaan tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.