Minggu, Juni 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Implementasi Good Corporate Governance Pada Perbankan

by matabanua
27 Maret 2023
in Opini
0
D:\2023\Maret 2023\28 maret 2023\8\8\Muhammad Raziv Nugraha.jpg
Muhammad Raziv Nugraha, S.IP (Koordinator Komunitas Solok Literasi)

 

Berbagai kasus kejahatan seperti fraud pada institusi perbankan menjadi masalah yang sering muncul dalam lingkungan perbankan. Fraud yang biasa dikatakan kecurangan ini merupakan suatu kejahatan yang memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu sehingga mengakibatkan kerugian finansial pada perusahaan perbankan. Faktor utama terjadi Fraud yakni minimnya integritas pelaku sehingga mendorong pelaku untuk melakukan fraud dan juga didorong oleh kekurangan kondisi finansial pelaku agar memperkaya diri lewat jalan pintas. Hal tersebut bisa saja mengakibatkan minimnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Hubungan Iran-Israel dan Meletusnya Perang Terbuka

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\8\8\foto opini 1.jpg

Perang Terbuka Israel VS Iran: Kegagalan Strategi Netanyahu

19 Juni 2025
Load More

Bahkan perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghidupkan nilai-nilai utama yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) masih saja terdapat kasus fraud padahal nilai amanah menjadi yang paling utama dalam lingkungan perbankan. Fraud bisa terjadi karena lemahnya internal control atau penyalahgunaan wewenang dalam perusahaan. Hal tersebut mendapatkan peluang bagi pelaku dalam menjalankan tindakan kasus kejahatan, bahkan hal ini bisa saja menjadi boomerang terhadap perusahaan karena bisa saja pelaku memberikan alasan yang rasional sebagai pembelaan diri karena lemahnya internal control pada perusahaan perbankan. Jika tidak ada solusi dari perusahaan terhadap tindak kejahatan tersebut maka akan terjadi keterpurukan kinerja SDM yang terjadi dalam perusahaan tersebut.

Kasus kejahatan fraud ini bisa saja tidak terjadi jika perusahaan perbankan benar-benar mengimplementasikan konsep Good Corporate Governance (CGC) dengan sangat tepat. Bahkan kelangsungan hidup suatu perusahaan perbankan dipengaruhi oleh corporate governance atau tata kelola perusahaan. Corporate governance merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan relasi antara manajamen perusahaan dengan stakeholders lainnya. Berhasil atau tidaknya suatu perusahaan diukur dari penerapan tata kelolaan perusahaan tersebut. Dalam keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor KEP-117/M-MBU/2002, dijelaskan bahwa Good Corparate Governance (CGC) menjadi struktur organ BUMN yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan yang berlandaskan pada peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Sehingga Good Corparate Governance (CGC) menjadi acuan bagi perusahaan perbankan dalam untuk mencapai tujuan bisnis.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor 8/12/PBI/2006 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia nomor 8/4PBI/2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum yang menjadi dasar hukum good corporate governance dalam sektor perbankan, mendefinisikan good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kesetaraan. Penerapan good corporate governance berperan dalam mewujudkan budaya integritas, etika yang tinggi, dan tanggung jawab manajemen dalam melakukan pencegahan dan evaluasi terhadap tindakan Fraud. Lima prinsip good corporate governance yang menjadi dasar hukum perusahaan perbankan tersebut harus diimplementasikan secara ketat agar terwujudnya pimpinan organisasi yang bersih, tata kelolaan perusahaan yang baik, dan penerapan sistem pengendalian.

Transparansi

Perusahaan perbankan harus memberikan atau menyediakan informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders perusahaan agar tidak ada kesalahpahaman antara perusahaan dan stakeholders dalam menjalankan kegiatan bisnis. Perusahaan perbankan harus terbuka terhadap permasalahan yang ada, tak hanya permasalahan tetapi informasi-informasi lainnya harus disampaikan kepada stakeholders agar permasalahan tersebut bisa dievaluasi.

Akuntabilitas

Perusahaan harus memberikan kejelasan fungsi dan dapat pertanggungjawaban kinerjanya secara transparan dan wajar. Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan-kepentingan nasabah.

Tanggung Jawab

Manajemen perusahaan dan stakeholder harus mempertanggungjawabkan segala aturan yang sudah dibuat perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pandangan masyarakat baik terhadap perusahaan (good corporate citizen). Manajemen perusahaan dan stakeholders harus memiliki ikatan emosional atau kekeluargaan agar satu sama lain bisa menghargai perusahaan dan menjalankan aktivitas bisnis dengan lancar.

Indepedensi

Pihak perusahaan perbankan harus memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan perusahaan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak luar yang bertujuan untuk mengikutcampurkan dapur perusahaan. Perusahaan harus mengambil keputusan secara obyektif dan harus bebas dari segala tekanan pihak manapun.

Kesetaraan

Perusahaan perbankan harus memperhatikan segala hak dan kewajiban seluruh stakeholders dan memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk menyampaikan pendapat atau masukan kepada perusahaan.

Berdasarkan hal di atas pihak perusahaan harus merangkul stageholders agar kasus- kasus kejahatan tidak terjadi dalam perusahaan perbankan. Apalagi perbankan BUMN yang memiliki nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam AKHLAK tersebut. Dalam perekrutan stageholders juga pihak perusahaan perbankan harus melakukan penilaian yang lebih ketat terhadap calon stageholders apakah sesuai dengan nilai-nilai perusahaan perbankan atau tidak. Perusahaan perbankan jangan sampai juga ada intervensi dari pihak manapun dalam proses perekrutan stageholders agar prinsip Good Corporate Governance tidak pudar dalam perusahaan perbankan. Yang paling terpenting yakni integritas dalam segala aktivitas perusahaan perbankan baik itu manajemen perusahaan maupun stageholders perusahaan.

 

 

Tags: Implementasi Good Corporate GovernanceMuhammad Raziv Nugrahaperbankan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA