TANJUNG – Polsek Murung Pudak menciduk dua pelaku pencurian pipa berinisial AR (43) dan MU (23), di areal instalasi pengolahan air Belimbing Kabupaten Tabalong milik PT Air Minum Tabalong Bersinar (PT AMTB).
Penangkapan kedua pelaku yang tinggal di sekitar instalasi pengolahan air Kelurahan Belimbing Raya dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito.
“Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian, dan keduanya kini telah kita amankan,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Sabtu (25/3).
Ia mengatakan, l AR ditangkap di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, sedangkan MU di Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.
Direktur Operasional PT AMTB AB menyebutkan, barang yang hilang berupa satu potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, diameter 6 inch sepanjang 4 meter, dan pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inch yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter.
Perbuatan kedua pelaku ini menyebabkan PT AMTB mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Keduanya dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
“Pengakuan keduanya telah tiga kali melakukan aksi serupa, dan hasilnya dijual ke tempat yang sama,” tambah Anib.
Kepolisian menetapkan pihak pembeli sebagai saksi karena mengira pipa yang dijual pelaku merupakan barang bekas. Namun baru diketahui barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu di audit setiap tahunnya. ant