Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencuri Pipa PT AMTB Diciduk

by matabanua
26 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polsek Murung Pudak menciduk dua pelaku pencurian pipa berinisial AR (43) dan MU (23), di areal instalasi pengolahan air Belimbing Kabupaten Tabalong milik PT Air Minum Tabalong Bersinar (PT AMTB).

Penangkapan kedua pelaku yang tinggal di sekitar instalasi pengolahan air Kelurahan Belimbing Raya dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

1 Juli 2025
Load More

“Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian, dan keduanya kini telah kita amankan,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Sabtu (25/3).

Ia mengatakan, l AR ditangkap di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, sedangkan MU di Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.

Direktur Operasional PT AMTB AB menyebutkan, barang yang hilang berupa satu potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, diameter 6 inch sepanjang 4 meter, dan pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inch yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter.

Perbuatan kedua pelaku ini menyebabkan PT AMTB mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Keduanya dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

“Pengakuan keduanya  telah tiga kali melakukan aksi serupa, dan hasilnya dijual ke tempat yang sama,” tambah Anib.

Kepolisian menetapkan pihak pembeli sebagai saksi karena mengira pipa yang dijual pelaku merupakan barang bekas. Namun baru diketahui barang tersebut merupakan aset perusahaan dan wajib selalu di audit setiap tahunnya. ant

 

Tags: Iptu SuwitoKapolsek Murung PudakPT AMTB
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA