
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meniadakan acara buka puasa bersama. Kebijakan ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang minta pejabat dan aparatur sipil negara tidak menggelar buka puasa pada Ramadhan 1444 H atau tahun 2023.
Walikota H Ibnu Sina menyampaikan, Pemko Banjarmasin mematuhi instruksi presiden sesuai yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
“Karena sifatnya instruksi dari pemerintah pusat, maka kita harus menjalankan,” ucap Ibnu Sina di Banjarmasin, Sabtu (25/3).
Pemko Banjarmasin, lanjut dia, sebenarnya sudah menjadwalkan beberapa kegiatan buka bersama yang dibalut safari Ramadhan 1444 H di setiap kecamatan.
Namun, karena adanya instruksi larangan tersebut, jadwal tersebut diubah menjadi safari Shalat Zuhur berjamaah.
“Sudah dijadwalkan ada di delapan mesjid kita gelar safari shalat Zuhur berjamaah,” tuturnya.
Ibnu menambahkan, pada kegiatan safari Shalat Zuhur berjamaah itu, jajarannya akan bersilaturahmi dengan para pengurus masjid.
Kunjungan silaturahmi itu sekaligus menyerahkan bantuan hibah ke beberapa masjid. Termasuk, kata dia, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
Ibnu Sina pun menyampaikan candaan, adanya aturan tidak boleh melaksanakan buka puasa bersama ini seperti pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi suasananya seperti suasana COVID-19,” ujarnya sambil tersenyum. ant