
BANJARBARU – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Hindu, menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian remisi khusus itu, diserahkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Banjarbaru Septyawan Kuspriyo, di aula lapas setempat, Rabu (22/3).
“Tiga WBP mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Mereka memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi berlaku,” ujarnya mewakili Kelapa Lapas Kelas II Banjarbaru Amico Balalembang.
Ia mengatakan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan diatur juga melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, permenkumham tentang perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, dan mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik di lapas dan rutan.
“Warga binaan penerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di antaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian terus-menerus,” ujarnya.
Septyawan menambahkan, pemberian remisi khusus yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan, agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana.
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ucap Septyawan. ant
K