Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 WBP Terima Remisi Nyepi

by matabanua
23 Maret 2023
in Banjarbaru, Indonesiana
0
D:\2023\Maret 2023\24 Maret 2023\2\2\New Folder\Warga Binaan Terima Remisi Nyepi.jpg
KEPALA Seksi Binadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru Septyawan Kuspriyo saat menyerahkan SK Menkumham RI kepada salah satu WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023.(foto:mb/ant)

 

BANJARBARU – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Hindu, menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian remisi khusus itu, diserahkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIB Banjarbaru Septyawan Kuspriyo, di aula lapas setempat, Rabu (22/3).

“Tiga WBP mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Mereka memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi berlaku,” ujarnya mewakili Kelapa Lapas Kelas II Banjarbaru Amico Balalembang.

Ia mengatakan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan diatur juga melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, permenkumham tentang perubahan kedua Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, dan mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik di lapas dan rutan.

“Warga binaan penerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di antaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian terus-menerus,” ujarnya.

Septyawan menambahkan, pemberian remisi khusus yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan, agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ucap Septyawan. ant

K

 

Tags: EPALA Seksi Binadik Lapas Kelas IIB BanjarbaruRemisi NyepiSeptyawan KuspriyoWBP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA