Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud: Jangan Berasumsi Kemenkeu Korupsi Rp 349 T

Sri Mulyani Sebut Libatkan Aparat Hukum

by matabanua
20 Maret 2023
in Headlines
0
MENKO Polhukam Mahfud MD. (foto:mb/cnni)

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tak berasumsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat korupsi, terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Mahfud menyebut transaksi janggal ratusan triliun itu adalah dugaan pencucian uang, bukan korupsi. Menurutnya, transaksi itu melibatkan pihak luar Kemenkeu.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

“Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

“Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, mungkin yang kirim siapa siapa dan itu bukan uang negara,” ujarnya.

Ia menyebut Kemenkeu akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.

Ia mengatakan, Kemenkeu telah sepakat menindaklanjuti laporan dari PPATK, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak luar itu.

Mahfud menyampaikan, jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah kepada tindak pidana, penyidik Kemenkeu akan membuka penyidikan.

“Kementerian Keuangan sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan, atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” katanya.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Dari 300 surat tersebut, 99 di antaranya ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH), yang nilai transaksinya mencapai Rp 74 triliun.

Temuan PPATK tersebut diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang akrab disapa Ani.

Dari 300 surat tersebut, kata Ani, terdapat 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Ia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat tersebut berjumlah Rp 253 triliun.

“Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami,” kata Ani.

Ani menyebut sebanyak 99 dari 300 surat tersebut merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum. Ia menjelaskan 99 surat tersebut memiliki nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.

Sisanya, 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai berkisar Rp 22 triliun.

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari 300 triliun,” ujarnya.

“99 surat adalah surat kepada aparat penegak hukum. Nilai transaksinya Rp 74 triliun,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan, transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal TPPU. Web

 

Tags: Kemenkeu KorupsiMahfudMenko PolhukamTransaksi Janggal Kemenkeu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA