
BANJARMASIN – Agenda sidang paripurna DPRD Kota Banjarmasin tentang pengesahan empat perda, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/3) molor hingga dua jam.
Sidang paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita, baru bisa dilaksanakan pada pukul 11.15 Wita. Sidang itu dengan agenda pengesahan empat perda yakni tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan, Perda Pencegahan penangulangan kebakaran dan penyelamatan, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Hingga pukul 10.30 Wita, anggota dewan yang datang belum mencukupi kourum. Tak hanya itu, para kepala SKPD atau perwakilanya yang hadir sangat sedikit. Hanya lima kepala SKPD, ditambah perwakilan PTAM Bandarmasih yang mengisi kursi undangan.
Sidang pun menunggu anggota tersisa, sehingga baru dapat dilaksanakan pada pukul 11.15 Wita oleh Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini berharap hal seperti ini jangan sampai terulang lagi. Terlebih sebagai anggota dewan yang dianggap sebagai wakil rakyat haruslah memberikan contoh baik bagi masyarakat.
“Kami akan koordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi. Dan anggota BK lainnya juga harus memberikan contoh yang baik,” kata Isnaini.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin menekankan, semua harus disiplin waktu, dan kejadian ini jangan terulang lagi. “Lembaga kita adalah lembaga perwakilan rakyat sehingga diminta untuk menjaga marwahnya,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepada para Kepala SKPD agar setiap kali paripurna harus menghadirkan kepala dinas terkait. “Ini juga sudah beberapa kali kami ingatkan, karena setiap paripurna pengesahan tidak ada hadir kepada dinas. Dengan kejadian ini, kami mengingatkan jika dalam pengesahan perda tak dihadiri kadis, maka perda tersebut tidak akan kami sepakati,” tegasnya. via