Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Akhirnya Sahkan Empat Perda

by matabanua
16 Maret 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda sekitar dua jam, DPRD Kota Banjarmasin akhirnya mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) terkait regulasi ekonomi kreatif (Ekraf) dan pengentasan kemiskinan pada Rapat Paripurna, Kamis.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan empat perda yang disahkan tersebut yakni, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Selanjutnya, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Perda tentang Ekonomi Kreatif Kota Banjarmasin.

“Terakhir Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Seluruh perda yang disahkan tersebut, ungkap Yamin, merupakan program legislasi daerah yang sudah dibahas sejak 2022, termasuk sudah mempersiapkan segala masukan dan aspirasi semua masyarakat.

Dinyatakan Yamin, keempat perda ini sangat penting bagi Kota Banjarmasin, seperti tentang penanggulangan kemiskinan yang harus maksimal dilakukan pemerintah kota.

Sebab, lanjut dia, angka kemiskinan di kota ini menyebabkan naik karena dampak pandemi COVID-19, sehingga peran pemerintah kota harus bisa maksimal membantu dengan sudah adanya payung hukum ini.

Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Banjarmasin jumlah warga miskin sebanyak 71 ribu kepala keluarga.

Selanjutnya, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, ungkap Yamin, karena antusias makin tinggi masyarakat membentuk Badan Penanganan Kebakaran (BPK) sehingga perlu aturan yang ketat.

“Ini Perda revisi, karena jumlah BPK di kota ini sangat banyak, hingga perlu diatur zonasi penanganan kebakaran di kota ini, agar tertib berlalu lintas, mengurangi kecelakaan lalulintas dan kemacetan,” paparnya.

Adapun dua perda lainnya, kata Yamin, yakni Perda tentang Ekraf dan Perda tentang toleransi kehidupan masyarakat, merupakan aturan baru agar pembinaan Ekraf di kota ini lebih maju dan juga toleransi kehidupan masyarakat lebih tinggi.

“Kita harap keempat Perda ini bisa segeranya diterapkan oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor menyampaikan Pemkot Banjarmasin sangat apresiasi pengesahan empat Perda ini oleh DPRD kota setempat.

“Ini hasil pembahasan kita bersama, kesepakatan kita bersama, hingga kita terapkan bersama juga agar efektif di lapangan,” tutur Arifin Noor. ant

 

 

Tags: DPRD kota BanjarmasinMuhammad YaminperdaWakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA