
MARTAPURA – Pemkab Banjar mengadakan Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial, sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke Aplikasi SIPD.
Kegiatan yang digelar di Aula Barakat, Selasa (14/3) pagi, untuk mendukung dan memperlancar mekanisme dan tata cara penginputan pengamanan dan ketertiban yang bersumber pada APBD Kabupaten Banjar, serta mengoptimalkan kemaslatan masyarakat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rakhmad Dhani mengatakan, bantuan dan hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar.
“Semua lembaga dan organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan undang-undang,” katanya.
Menurutnya, penerima dana hibah wajib menggunakan dana hibah tersebut, sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama. Penggunaan dana hibah tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD, dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Banjar H Sawiyan menjelaskan, peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari tiga unsur, yakni dari badan/lembaga, masjid/langgar/pusat beribadah, dan dari pesantren/yayasan pendidikan.
Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber dan pendampingan kepada peserta, terkait cara penginputan proposal hibah ke Aplikasi SIPD. ril/dio