
Fenomena kelangkaan minyak goreng di negeri ini semakin menjadi-jadi. hal ini terjadi sejak akhir tahun 2021, bahkan minyak goreng di jual dipasaran dengan harga di atas harga eceran tertinggi. padahal, kebijakan pemerintah sudah menetapkan aturan harga minyak goreng ini.
Akibat kelangkaan yang tak kunjung usai ini, pedagang asal Tambun Bekasi, Santi, mengatakan, harga Minyak kita di warungnya kini sudah tak lagi Rp 14.000 per liter, namun naik menjadi Rp 15.000 per liter. Naiknya harga jual tersebut lantaran harga beli di agen sudah naik, semula Rp 12.000 per kilogram atau Rp 12.500 per liter, kini menjadi Rp 14.000 per liter.
Padahal berrdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaK kita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter. Harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah jauh melambung di atas Rp 14.000 per liter. Barangnya pun susah didapat alias langka. (Kompas.com 3/2/2023)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga berencana memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menyusul adanya temuan minyak goreng curah merk Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter. Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPPU dari 7 kantor wilayah KPPU yang ada di Tanah Air, hampir semua daerah tersebut yang menjual Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter. Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPPU dari 7 kantor wilayah KPPU yang ada di Tanah Air, hampir semua daerah tersebut yang menjual Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.
Adapun daftar 7 kantor wilayah KPPU di Tanah Air meliputi Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Yogyakarta. Selain itu, KPPU juga akan mendalami adanya dugaan penyempitan produksi dan distribusi yang segaja dilakukan oleh pengusaha. “Apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih (harga) yang cukup jauh,” Mulyawan. (Kompas.com, 3 Februari 2023)
Kelangkaan minyak kembali terjadi, justru pada produk yang diadakan untuk menekan harga minyak. Hal ini menggambarkan adanya kesalahan pengelolaan pemenuhan salah satu kebutuhan rakyat. Meski telah dibuat kebijakan, namun selama kapitalisme masih menjadi asas, maka kebijakan tersebut tak akan mungkin memecahkan persoalan. Semua pengusaha menjadikan keuntungan sebagai tujuan, karena itu tak mungkin ‘bersedia’ memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga yang murah adapun negara dalam sistem kapitalisme hanya diposisikan sebagai regulator semata padahal sudah ada UU yang mengaturnya karena hukum buatan manusia sendiri juga bisa dibeli dan dijual.
Inilah kedzaliman penerapan sistem kapitalisme ketika mengurus kebutuhan rakyat sangat berbeda dengan pengaturan dalam sistem islam yang disebut Khilafah. Negara yang menerapkan Khilafah diposisikan sebagai periayah kebutuhan rakyat. Maka untuk menjamin kebutuhan rakyat dalam hal ini minyak goreng agar tetap terkendali dan stabil Khilafah memastikan ketersediaan bahan baku (CPO) yang sangat cukup dalam negeri.
Dalam Islam, peran negara adalah pelayan rakyat. Islam mewajibkan negara hadir secara penuh mengurusi seluruh kemaslahatan umat. Negara akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencari keuntungan bagi dirinya sendiri. Apabila terjadi problem, akan diselesaikan secara tuntas dan segera.
Islam pun memandang bahwa masalah pangan adalah hal yang perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu kebutuhan manusia yang wajib dipenuhi per individu. Selain itu, seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah jika ada rakyatnya yang kelaparan.
Islam menjadikan negara sebagai raa’in, yaitu pihak yang memenuhi kebutuhan rakyat. Maka kebijakan yang dibuat pun untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan menggunakan politik ekonomi Islam. Yang menjadikan negara tidak tersandera kepentingan para pemilik modal sebagaimana dalam sistem kapitalis.
Islam pun memandang bahwa masalah pangan adalah hal yang perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu kebutuhan manusia yang wajib dipenuhi per individu. Selain itu, seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah jika ada rakyatnya yang kelaparan.
Walhasil, negara akan memperhatikan pengaturan berbagai aspek dalam upaya pemenuhan pangan dalam negeri. Negara menjamin tersedianya pangan dengan harga yang dapat terjangkau masyarakat dengan mendorong peningkatan dan inovasi penyediaan sumber pangan yang dibutuhkan. Negara akan mengupayakan produksi bahan pangan secara mandiri demi kepentingan pemenuhan kebutuhan rakyat semata.
Islam juga akan menjamin mekanisme pasar terlaksana dengan baik. Negara wajib menjamin dan memberantas distorsi, seperti penimbunan, monopoli, dan penipuan. Negara akan menyediakan informasi ekonomi dan pasar, serta membuka akses informasi bagi semua orang untuk meminimalkan informasi yang tidak tepat yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk mengambil keuntungan secara tidak benar. Dengan demikian negara mampu memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga murah, sehingga kondisi harga pun terkendali dan stok pun mencukupi.