
TANJUNG – Polres Tabalong menangkap seorang warga Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial SR (36), yang diduga menggelapkan uang setoran milik PT Satria Antaran Prima Banjarmasin.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pihak perusahaan merasa dirugikan dengan nominal mencapai Rp 16 juta, karena setoran dari customer tidak diserahkan pelaku.
“Pelaku sudah kita tahan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa 37 bukti pengiriman resi,” ujarnya, Rabu (15/3).
Sebelumnya, pihak perusahaan meminta SR mengembalikan uang customer sesuai data hasil audit, namun yang bersangkutan tidak menyanggupi karena tidak mempunyai uang.
Penggelapan uang Cash on Deliveri (COD) milik perusahaan ini terungkap saat dilakukan audit oleh pihak pelapor berinisial AV (42).
“Penggelapan pertama kali diketahui pada Jumat (24/2) pagi, saat dilakukan audit oleh pelapor bersama rekannya,” jelasnya.
Menurut hasil audit internal perusahaan, pelaku yang bekerja sebagai kurir diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari customer atas paket yang dilakukan PT SAP sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong.
Karena tidak sanggup mengembalikan uang COD customer, SR pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ant