
BANJARMASIN – Permintaan hasil kajian lokasi Mall Pelayanan Publik (MPP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, belum jelas kapan akan diserahkan kepada DPRD setempat. Padahal pihak wakil rakyat ini memberikan tenggang waktu hanya satu bulan, setelah rapat dengar pendapat (RDP) dilalukan.
Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin Ariyani mengatakan, saat ini kajian tersebut masih dalam proses penyempurnaan data, khususnya mengenai status hukum dan perjanjian kerjasama antara pemko dengan pihak swasta yang mengelola gedung Mitra Plaza.
“Masih kita sempurnakan, kami masih menunggu hasil koordinasi Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan PT KIM yang mengelola gedung Mitra Plaza,” ungkapnya.
Ia memberikan sedikit gambaran tentang kajian jika MPP disiapkan di gedung milik pemko, yang berada di Jalan Sultan Adam tersebut.
“Pada dasarnya meskupun satu gedung dengan Disdukcapil dan kantor perizinan, ini masih cukup representatif untuk dijadikan MPP. Hanya perlu sedikit penambahan lahan parkir,” ujarnya.
Menurut Ariyani, jika kendalanya masalah parkir, maka pihaknya hanya akan menyiapkan lahan kosong di belakang gedung Disdukcapil sebagai lahan parkir.
“Namun perlu sedikit penanganan berupa pengerasan dan pengecoran supaya warga yang datang bisa nyaman memarkirkan kendaraannya,” katanya.
Meski demikian, ia tak bisa memastikan kapan kajian tersebut rampung dan dapat diserahkan kepada DPRD. “Sebenarnya tergantung dari proses koordinasi Tapem. Kalau sudah, maka hasil kajian ini bisa secepatnya diserahkan ke dewan,” jelasnya.
“Yang jelas kami akan berusaha sesegeranya menyelesaikan kajian ini. Doakan saja supaya cepat selesai, karena MPP merupakan amanat dari pemerintah pusat yang harus diselesaikan tahun ini juga,” pungkasnya. via