Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Implementasikan dan Optimalkan Perpres Kepemudaan

by matabanua
9 Maret 2023
in Tak Berkategori
0

 

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin

BANJARMASIN – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Artikel Lainnya

Weekend Banking Bank Kalsel Hadir Setiap Sabtu

Weekend Banking Bank Kalsel Hadir Setiap Sabtu

7 Juli 2025
Gubernur: Jadikanlah Alquran sebagai Pedoman Kehidupan

Gubernur: Jadikanlah Alquran sebagai Pedoman Kehidupan

22 Juni 2025
Load More

Perpres yang bertujuan mengatur terkait efektivitas pelayanan kepemudaan, sinkronisasi dan harmonasasi program dan kegiatan kepemudaan, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ini menjadi bentuk akomodasi Pemerintah Pusat dalam pembangunan kepemudaan.

Pembangunan kepemudaan dapat disadari mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing baik dengan melibatkan berbagai komponen pemerintahan sehingga memerlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor terkait.

Terlebih potensi pemuda Indonesia dalam momentum bonus demografi yang membutuhkan akselerasi program yang terencana, masif, dan koordinatif oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menilai bahwa dengan kehadiran Pepres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi Program bagaimana upaya akomodasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kapasitas kepemudaan.

Terlebih menurutnya disebutkan bahwa Kepala Daerah sebagai penanggung jawab koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah.

”Terbitnya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program tentang bagaimana akomodasi Pemerintah Pusat yang kemudian harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Pelaksanaan dilakukan merunut RAD Pelayanan Kepemudaan yang secara operasional harus hadir dengan berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing” ungkapnya di Banjarmasin,Kamis (9/3).

Ditambahkannya melalui Perpres ini, para pemuda di Kalsel baik yang tergabung dalam organisasi kepemudaan harus proaktif dalam mendorong optimalisasi Peraturan Daerah hingga Rencana Aksi Daerah agar kebijakannya memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan.

”Kita semua harus proaktif dalam mendorong optimalisasi aturan di daerah salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kebijakan yang telah hadir harus memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan di daerah” tambahnya.rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA