
BANJARMASIN-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan mengakui angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan Adi Santoso S.Sos MSi menjelaskan dari tahun 2019 hingga tahun 2022 angka kekerasan terhadap perempuan maupun anak mengalami peningkatan.
“Kenaikan angka kekerasan ini tentunya menjadi perhatian yang serius kami,” ujar Adi usai melakukan rapat dengat pendapat dengan Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (8/3).
Ia mengatakan DP3A Kalsel selalu berupaya untuk menekan angka kekerasan.”Kami juga sudah membentuk Unit perlindungan perempuan dan anak di 13 Kabupaten Kota Kalimantan Selatan,” benernya.
engan adanya Unit perlindungan perempuan dan anak diharapkan mampu menekan angka kekerasan, apalagi hal tersebut didukung dengan dana alokasi khusus oleh Kementerian.
Akan tetapi penyerapan dana alokasi khusus untuk penanganan kekerasan pada perempuan dan anak di 13 Kabupaten Kota masih minim. Dikarenakan masih terdapatnya beberapa Dinas yang takut menggunakan anggaran.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Centre 129.Lebih lanjut, melalui call center 129 masyarakat dapat terhubung ke Kemenangan (menekan angka 1) dan Dinas-Dinas seluruh Indonesia (menekan angka 2).Adapun layanan call center 129 selalu siap sedia 24 jam untuk menerima laporan ataupun keluhan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat hampir 50%.
“Kami menyarankan kepada dinas P3A Kalsel untuk bisa membuat satu terobosan baru melibatkan seluruh stakeholder khususnya desa atau kelurahan yang ramah perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia mengatakan Indonesia sebagai negara nomor 4 terbesar di dunia, dari 270,2 juta populasi 49,5% itu perempuan dan 30,1% anak-anak. Oleh karena itu pihaknya minta SKPD konsen terhadap permasalahan-permasalahan terhadap perempuan dan anak.
Bang Dhin juga menyarankan Dinas P3A untuk melakukan berbagai riset terkait penyebab terjadinya peningkatan angka kekerasan. “Bisa melakukan riset sehingga dari hasil riset akan terbit rencana aksi daerah yang akan disampaikan ke kabupaten kota sehingga rencana di daerah akan menjadi program kerja,” jelasnya.
Adapun jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak Kalimantan Selatan di 13 Kabupaten Kota tahun 2019 – 285 kasus, 2020 – 297 kasus, 2021 – 448 kasus dan 2022 – 668 kasus.rds