
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Jumat (3/3).
Paman Birin mengatakan, LKPD merupakan bagian dari pengelolaan keuagan daerah yang wajib disampaikan oleh Pemprov maupun kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 293 dan 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Demi memenuhi amanat perundangan-undangan itu, maka hari ini Pemprov Kalsel menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2022,” kata Paman Birin.
Paman Birin menuturkan, LKPD yang disampaikan tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, namun tetap menjaga kaidah-kaidah dan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel dengan meliputi neraca.
Kemudian, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang menggunakan akuntansi berbasis akrual.
“Kami bekerja secara maksimal agar laporan keuangan tersaji dengan baik serta memberikan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah kepada berbagai pihak,” terangnya.
Paman Birin juga berharap setelah LKPD ini disampaikan, laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun anggaran 2022 memenuhi standar dan aturan penggunaan keuangan daerah yang benar, setelah diaudit oleh BPK RI.
“Pemprov Kalsel sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK RI yang diberikan mandat konstitusi untuk melakukan pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Karena itu, kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaan audit terdapat kekeliruan atau kekurangan dari laporan keuangan Pemprov Kalsel,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi menyampaikan laporan keuangan yang pihaknya terima ini akan diproses dengan melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan dilaporkan di paripurna.
“Setelah laporan ini disampaikan mungkin dalam minggu depan sekitar tanggal 6 kita melakukan pemeriksaan dan setelah itu 60 hari kedepan nanti akan dilaporkan hasil dari pemeriksaan LKPD, karena kalau melebihi ketentuan tidak boleh dan akan disampaikan laporan di sidang paripurna,” pungkasnya. end/adpim/ani