BANJARMASIN – Nasib rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemko Banjarmasin masih menggantung. Ini setelah, DPRD Kota Banjarmasin belum bisa memastikan terbentuknya panitia khusus (pansus) menggodok belied usulan dari pihak eskekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani mengakui, pengajuan raperda menumbuhkembangkan kehidupan beragama yang akan mencabut Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, masih dalam perdebatan di dewan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini mengakui saat ini raperda itu ‘mangkrak’ untuk digodok kembali. Terlebih lagi, menurut Darma, Pemko Banjarmasin juga mengajukan dua raperda lainnya soal penyertaan modal PT AM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Banjarmasin pada Januari 2023 lalu.
“Kita lihat dulu nanti apakah akan ada agenda rapat paripurna lagi untuk membahas raperda ini,” kata Darma Sri Handayani kepada jejakrekam.com, Sabtu (4/3).
Menurut Dharma, dirinya tak bisa mendesak agar penggodokan raperda usulan pemerintah kota bisa segera dituntaskan lewat pansus di DPRD Banjarmasin.
“Apalagi, ada tiga raperda yang harus dibahas. Tentunya harus dibentuk dulu pansus yang diputuskan dalam rapat paripurna dewan. Sebab, dalam paripurna itu diputuskan minimal ada tiga raperda yang dibahas,” tuturnya.
Sebenarnya, lanjut dia, soal usulan raperda revisi atau mencabut Perda Ramadhan lewat raperda baru menumbuhkembangkan kehidupan beragama tidak terlalu dipersoalkan di Bapemperda DPRD Banjarmasin.
“Tapi, ada dua raperda lainnya yakni raperda penambahan modal PT AM Bandarmasih dan Perumda PAL Domestik Banjarmasin yang masih terjadi perdebatan antar fraksi di dewan. Sebab, mayoritas fraksi minta rencana suntikan modal dari APBD itu harus dikuatkan dengan hasil audit kinerja dan keuangan dari kedua perusahaan daerah itu. Sebab, tiga perda ini masuk dalam satu paket. Nah, ini kendala lain yang sifatnya di luar kuasa kami,” cetus Darma. jjr