BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pekerja swasta atas kepemilikan satu paket diduga sabu seberat 109,12 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko saat dikonfirmasi, Minggu (26/2), membenarkan telah meringkus tersangka bernama Asnadi alias Nadi (49), warga Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dijelaskannya, Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengungkap perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah menetapkan Nadi sebagai tersangka.
“Ia tertangkap tangan saat membawa barang haram tersebut dalam penindakan penangkapan pada Kamis (23/2) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Veteran Kelurahan Kuripan atau tepatnya di simpang tiga Pasar Kuripan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dua paket sabu di dalam bungkus mie instan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu paket sabu seberat 109,12 gram, satu kotak kardus, satu unit handphone merk Oppo warna gold, satu unit motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi (nopol) DA 6564 SP. sam