
BANJARMASIN – Tidak jujurnya dalam pengisian status pekerjaan orang tua, menyebabkan banyak siswa- siswi yang tidak mampu di ProvinsiKalimantan Selatan tidak termasuk dalam penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas yang dihadiri para ketua Rukun Tetangga (RT) di Banjarmasin.
“ Masyarakat berasumsi KIP prosesnya dimulai pada sekolah dan didata oleh ketua RT setempat,”ujar Suripno Sumas usai melaksanakan sosialisasi perda di halaman kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (25/2) pagi.
Namun ternyata untuk data penerima KIP tersebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta data pokok pendidikan (dakodik).
“Selain persoalan diatas, banyaknya persyaratan yang belum dilengkapi siswa seperti status pekerjaan orangtuanya sehingga menjadi kendala dalam memiliki KIP,”jelas politisi PKB Kalsel ini.
Sementara itu, narasumber Kepala SMAN 5 Banjarmasin Muklis Takwin mengatakan banyak siswa yang menuliskan jenis pekerjaan orangtuanya secara umum, yakni swasta.rds