Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Simpan Sabu, 4 Warga Desa Kambitin Ditangkap

by matabanua
22 Februari 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Empat warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong berinisial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29), ditangkap anggota satreskrim polres setempat karena menyimpan sabu.

Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin ini sebagai tindaklanjut informasi masyarakat terkait mobil pick up warna putih yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kaltim menuju Tabalong.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

1 Juli 2025
Load More

“Para tersangka kita amankan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (22/2).

Petugas yang melihat mobil pick up berhenti di pinggir jalan trans Tanjung-Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, menyaksikan seseorang membuang sesuatu ke luar mobil, dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus bekas kotak rokok.

Dalam kotak bekas rokok tersebut ditemukan dua plastik klip kecil kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Tiga pelaku yang berada dalam mobil, yakni RM, PT dan HM mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF, yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui aplikasi sebesar Rp 250 ribu.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan pelaku MF berhasil diamankan di pinggir jalan Tanjung-Kelua Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung dan mengakui telah memesan narkotika jenis sabu kepada pelaku RM.

Keempat pelaku disangkakan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini ke empat pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang disita masing-masing seberat 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram, satu bungkus bekas kotak rokok, dua handphone warna biru, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu unit mobil pick up warna putih. ant

 

 

Tags: AKBP Anib BastianAKP Fathony Bahrul ArifinKAPOLRES TabalongKasatresnarkobaSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA