Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mayoritas Fraksi di DPRD Tolak Perda Ramadhan Dicabut

by matabanua
21 Februari 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjar­masin menolak mencabut Perda Rama­dhan Nomor 4 Tahun 2005, yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan yang diusulkan pemerintah kota.

Sekretaris Fraksi PAN DP­RD Kota Banjarmasin, Afrizaldi menegaskan sebagai parpol berbasis Islam modern, jelas menolak rencana mencabut apalagi merevisi Perda Rama­dhan yang akan diganti dengan Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Stand BP2MI yang menawarkan kerja di luar negeri mulai dilirik warga Banjarmasin.jpg

Job Fair Banjarmasin 2025 Tawarkan 500 Lowongan Kerja

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\5\HAL 5\Para anggota TP PKK Kabupaten Banjar mengikuti Bimtek Administrasi PKK.jpg

Bimtek Administrasi PKK Resmi Ditutup

17 September 2025
Load More

“Jelas sekali dalam raperda yang diajukan pemerintah kota itu mencabut berlakunya Perda Ramadhan. Itu terdapat pada Pasal 33 Raperda Men­um­buhkem­bangkan Kehidupan Beragama,” ucap Afrizaldi kepada jejakre­kam.com, Selasa (21/2).

Menurut dia, dalam frasa atau klausul dalam produk hukum daerah usulan Pemkot Banjarmasin jelas-jelas akan mencabut Perda Ramadhan.

“Ini yang kami tolak secara tegas. Bahkan, secara kelem­bagaan partai kami sudah menya­takan penolakan atas rencana revisi apalagi mencabut Perda Ramadhan yang sudah bagus penerapannya,” tutur Afrizaldi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini menyarankan sebaiknya jika ingin mengatur soal teknis, lebih baik diterbitkan Peraturan Wali­kota (Perwali) Banjarmasin.

“Misalkan, titik-titik yang selama ini jadi wilayah larangan untuk membuka warung makan, depot atau restoran bagi warga non muslim bisa ditetapkan dalam Perwali Banjarmasin, bukan malah mencabut perda yang ada,” tegas Afrizal.

Bagi vokalis DPRD Kota Banjarmasin ini, sebenarnya dampak besar akan terjadi ketika Perda Ramadhan itu dicabut, karena bukan hanya soal aktivitas larangan usaha yang menyedia­kan makan-minum selama siang hari selama sebulan penuh di bulan puasa, tapi juga mengarah ke sektor hiburan malam.

“Bayangkan saja, jika Perda Ramadhan itu dicabut, maka tentu saja hiburan malam seperti diskotek, rumah biliar, karaoke dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada malam hari selama bulan puasa. Ini juga dampak yang harus dipikirkan ke depan,” katanya.

Wakil Ketua DPW PAN Kalsel ini menduga gerakan untuk merevisi atau mencabut Perda Ramadhan justru dimotori oleh para pelaku yang bergerak di dunia hiburan malam, bukan hanya dari bisnis kuliner di Banjarmasin.

“Ini yang patut diwaspadai. Makanya, mayoritas fraksi terkhusus Fraksi PAN DPRD Banjarmasin sangat ekstra hati-hati dalam menyikapi usulan revisi Perda Ramadhan. Apalagi, harus disadari mayoritas pen­duduk di Banjarmasin adalah penganut agama Islam. Ini menjadi kearifan lokal dan identitas kota yang harus dijaga, apalagi diklaim sebagai Banjar­masin Baiman,” pungkas Afrizal.

Senada itu, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjar­masin, Muhammad Isnaini menegaskan fraksinya jelas-jelas akan menolak jika Perda Rama­dhan dicabut. Menurut dia, jika pemerintah kota mau merevisi sepatutnya justru memperkuat eksistensi Perda Ramadhan, bukan malah melemahkan apalagi men­cabut lewat raperda yang baru.

“Jika nanti terbentuk panitia khusus (pansus) menggodok raperda ini, maka harus mem­perkuat keberadaan Perda Rama­dhan. Memang, Banjarmasin harus tetap menjaga identitas dirinya sebagai kota yang religius, karena selama bulan puasa itu marak kegiatan ke­agamaan,” tutur Isnaini.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin, Sukhro­wardi juga menyarankan agar penguatan Perda Ramadhan yang patut diusung, bukan malah merevisi gara-gara adanya dorongan dari segelintir atau sekelompok orang.

“Misalkan, ada kawasan yang diperuntukkan bagi warga non muslim untuk bisa makan-minum di siang bolong Rama­dhan, itu harus diberi tanda khusus. Atau, seperti hasil kajian dari sejumlah lembaga soal kawasan buruh atau pekerja yang membutuhkan wadah untuk konsumsi, ya harus ditetapkan titik-titiknya. Jadi, lebih mudah pengawasan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin dalam penegakan perda,” tegas Sukhrowardi.

Menurutnya, masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel serta ormas-ormas Islam lainnya juga harus menjadi atensi khusus bagi pemerintah kota, termasuk jika nantinya terbentuk pansus oleh DPRD Banjarmasin.

“Kita harus tegaskan bahwa Banjarmasin tetap kota yang toleran. Fakta-fakta ini bisa dilihat dalam kehidupan ke­seharian umat beragama di kota ini. Jangan sampai persepsi segelintir orang justru menga­lahkan mayoritas pendapat yang setuju perda itu harus hadir di kehidupan masya­rakat,” imbuh anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini. jjr

 

Tags: AfrizaldiDPRD kota BanjarmasinPerda RamadhanSekretaris Fraksi PAN DP­RD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA