BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Putri Junjung Buih Banjarmasin.
Tersangka bernama Darmawi alias Bogel (49), warga Kecamatan Banjarmasin Timur, diamankan personel dari sat resnarkoba karena kepemilikan tiga paket sabu seberat 9,6 gram, Selasa sekitar pukul 19.00 Wita.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan. Kita amankan Darmawi alias Bogel di Jalan Putri Junjung Buih atau tepatnya di depan pangkalan ojek,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, peredaran gelap dan transaksi narkoba kerap berlangsung di TKP. Petugas juga memantau gerak gerik pelaku di lapangan hingga tertangkap.
“Dalam penggrebekan kami temukan satu paket sabu seberat 4,29 gram terbungkus di kotak rokok Diplomat warna hitam, di saku celana sebelah kiri bagian depan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, juga ditemukan satu paket sabu seberat 4,8 gram yang terbungkus dalam lipatan kertas tisu yang tersimpan dalam bekas bungkus Nutrisari sachet di saku celana sebelah kanan.
“Bogel juga menyembunyikan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang polisi temukan pada saku kecil celana sebelah kanan bagian depan yang gagal diedarkan tersangka,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, tersangka sendiri sudah lama masuk dalam target operasi (TO) kepolisian, “Ia Pemain lama narkotika,” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.
Atas perbuatannya melawan hukum, Darmawi alias Bogel dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam
Sabu Bogel ,