TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong berhasil amankan Nam alias Lana (23) pemilik akun tik tok yang pertama kali menyebarkan video tindakan asusila anak dibawah umur yang sempat viral dimedsos.
Nam alias Lana sendiri merupakan warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres setempat, Iptu Sutargo mengatakan Nam alias Lana ini merupakan pemilik akun tik tok @amang_lana008 yang mengupload video asusila anak anak dibawah umur yang terjadi di Sirkuit Marido pada Januari 2023 lalu.
“Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, pelaku ini diamankan di Desa Rantauan Kecamatan Amuntai Tengah HSU dengan dibantu unit Jatrantas Polres HSU,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Diamankannya pelaku penyebar video asusila anak dibawah umur karena telah
mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016.
“Ini baru penyebar video yang kita amankan, untuk pembuat atau perekam video asusila ini masih kita buru,” tegasnya.
Saat ini beber Sutargo pelaku utama tindakan asusila anak dibawah umur dan NAM sipenyebar video tersebut sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti yang disita berupa 1 Unit Handphone warna Hitam yang Berisikan akun Tik-Tok @amang_lana008.
Sebelumnya, Seorang Ibu melapor ke Kepolisian terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh pelapor terhadap anaknya dan tindak tak senonoh tersebut viral dimedia sosial.
Dari laporan ibu korban, ibu korban mengetahui perbuatan pelaku tersebut dari kakaknya.
Saat itu pelapor mau berangkat bekerja dan mampir kerumah kakaknya dan oleh kakak pelapor dikirimkan sebuah video yang didalamnya terlihat anak pelapor di peluk dan di remas payudaranya oleh orang yang tidak pelapor kenal.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(don).