
BANJARMASIN – Perjuangan untuk mewujudkan daerah otonom baru (DOB) Gambut Raya terpisah dari induknya; Kabupaten Banjar, dilakoni senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Kalimantan Selatan.
Gambut Raya telah dimasukkan dalam daftar usulan pembentukan calon DOB di Provinsi Kalsel di DPD RI, berdasar aspirasi masyarakat dan daerah melalui lembaga perwakilan daerah ini.
“Sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, sudah kami masukkan Kabupaten Gambut Raya ke dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru melalui DPD RI,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dalam pesannya di Grup WA Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, seperti dikutip jejakrekam.com, Kamis (16/2).
Senator yang akrab disapa Habib Banua ini mengungkapkan, dengan masuknya usulan DOB di Kalsel, kini tinggal melengkapi dokumen dan syarat administrasi untuk dipersiapkan agar masuk skala prioritas di tataran kebijakan nasional, khususnya pemerintah pusat bersama DPR RI.
“Jika nanti moratorium DOB dicabut, saya bisa mengawal aspirasi ini,” kata Habib Banua.
Untuk diketahui, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang memiliki kewenangan atau lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah.
Selain domain kewenangan itu, Komite I DPD RI juga mengurusi urusan daerah dan masyarakat mencakup pemerintah daerah, permukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, politik, hukum HAM dan ketertiban umum serta permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.
Penuntutan pembentukan DOB Gambut Raya terpisah dari Kabupaten Banjar sudah lama digulirkan sejumlah tokoh dimotori H Supian HK (Ketua DPRD Kalsel), Gusti Abidinsyah (anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Demokrat) serta tokoh lainnya. Hingga pada 2021, sudah dikuatkan dengan kajian akademis berupa studi kelayakan digarap Dr Taufik Arbain bersama rekannya dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan akademisi lainnya.
Batu sandungan terbentuknya DOB Gambut Raya juga berkelindan dengan masih berlakunya regulasi moratorium. Hal itu ditandai dengan hadirnya belied moratorium (penghentian sementara) pembentukan DOB diberlakukan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006, dengan adanya revisi UU Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 ditandai dengan terbitnya UU Pemerintahan Daerah Nomor 31 Tahun 2004.
Jika Gambut Raya terbentuk jadi kabupaten tersendiri, maka tercatat ada enam kecamatan akan berpisah dari Kabupaten Banjar. Yakni, Kecamatan Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Beruntung Baru, Aluh-Aluh, Sungai Tabuk dan Gambut, Wilayah geografis Gambut Raya juga meliputi 84 desa dan enam kelurahan di enam kecamatan di Kabupaten Banjar. jjr