
JAKARTA – Pengusaha ritel protes sekaligus bingung karena Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum juga membayar uang subsidi selisih harga atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344,35 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Madey mengatakan uang rafaksi itu terkait penjualan minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter di toko ritel pada Januari 2022 lalu. Ia mengatakan jumlah ritel Aprindo yang terlibat dalam penjualan itu mencapai 42 ribu.
Uang itu berasal dari selisih harga pembian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
Roy membeberkan bahwa pemerintah menugaskan Aprind untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu mulai 19 Januari 2022.
Padahal, kata dia, pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp16 ribup20 ribu per liter.
Ia menjelaskan soal rafaksi ini juga tercantum dalam Permendag Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Adapun Permendag itu diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Roy pun mengatakan pihaknya sempat memprtanyakan terkait rafaksi yang belum dibayarkan kepada Menteri perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu. Namun , Zulkifli saat itu mengatakan bahwa uang subsidi selisih harga untuk peritel itu sudah tidak berlaku.
Maklum, Pasal 3 Permendag Nomor 3tahun 2022 berbunyi penyediaan minyak goreng satu harga hanya enam bulan. “Jadi sangat disayangkan ketika ada pernyataan sudah tidak berlaku. Jadi nah karena sudah habis masa berlaku sehingga dikatakan tidak ada landasan regulasi untuk membayarkannya. Ini kami kaget sekaget-kagetnya n bingung sebingung-bingungnya,” ungkap Roy.
Pemerintah pada 202 lalu memang mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter. Hal itu dilakukan demi mengatasi lonjakan harga minyak goreng saat itu.
Pada 18 Januari 2022, eks menteri perdagangan M Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu pada Maret 2022. Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar. cnn/mb06