
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP kini tidak hanya menjadi syarat untuk mengajukan pernikahan, perceraian, membeli tanah, pembelian rumah, mengurus surat kehilangan, mengurus surat kematian, ataupun mendaftar CPNS.
Tetapi Pemerintah sekarang menetapkan KTP menjadi syarat untuk pembelian produk. Lalu produk apa saja yang harus menggunakan KTP saat pembelian?
1. Minyak Goreng
Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan, nantinya para konsumen yang ingin membeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” ujar Mendag Zulhas dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
la juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pedagang melanggar, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan.
2. Gas Elpiji 3 Kg
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.
Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut.
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
3. Rokok
Pemerintah terus melakukan terobosan besar guna mencegah meningkatnya prevalensi perokok anak. Salah satunya berencana menjadikan KTP Elektronik (KTP-el) sebagai syarat dalam membeli rokok konvensional maupun elektronik (vape).
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPD RI Fahira Idris dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022). Menurut dia, berbagai terobosan tersebut segera digulirkan agar tidak ada celah bagi anak untuk mengakses rokok.
Pasalnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia terus menunjukan angka yang signifikan, sehingga pravelensi tersebut sangat mengkhawatirkan.
Dengan syarat itu, anak-anak tidak mudah mengakses rokok karena terkendala batasan usia minimal.
Semua toko baik supermarket, swalayan, minimarket, kelontong sampai kaki lima harus menaatinya dan jika melanggar akan diberi sanksi tegas penutupan atau denda.
Diprediksi, jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030. Sementara itu, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Bukan hanya itu, penggunaan rokok elektrik juga meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.
,