
TANJUNG – Sebagai bentuk keseriusan memerangi narkoba, Rutan Kelas IIb Tanjung mencanangkan ikrar Anti Narkoba.
Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, pencanangan di lapangan olahraga Rutan Tanjung ini diikuti petugas rutan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan setempat, Sabtu (11/2).
Kepala Rutan Kelas IIb Tanjung Boy Irfan Aslan mengatakan, pencanangan ikrar Anti Narkoba ini merupakan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran barang haram tersebut baik di dalam maupun di luar rutan.
“Sebanyak 215 warga binaan ditambah petugas rutan membacakan ikrar Anti Narkoba ini secara bersama,” ujarnya.
Kegiatan ini sendiri merupakan tindaklanjut atas instruksi yang diberikan Dirjen Pemasyarakatan.
“Ini penting untuk dilaksanakan sebagai komitmen terhadap pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN),” tegasnya.
Boy menegaskan, hal ini merupakan langkah-langkah deteksi dini terhadap keluar masuknya barang dan orang ke dalam rutan, yang menjadi perhatian serius petugas Rutan Tanjung.
“Karena kita juga menyelenggarakan pelayanan barang titipan dan pelayanan tamu kunjungan, maka sangat penting melaksanakan pencanganan ikrar Anti Narkoba ini,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menyampaikan pesan-pesan moral kepada seluruh petugas dan WBP tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Karutan juga berharap dengan momentum ini dapat meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi rawan narkoba di lingkungan rutan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Rutan berpotensi rawan narkoba, karenanya dengan kegiatan ini kita tingkatkan kewaspadaan terhadap masuknya narkoba dilingkungan rutan,” pungkasnya. don