Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

by matabanua
13 Februari 2023
in Headlines
0

 

PUTRI CANDRAWATHI

ISTRI mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Artikel Lainnya

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

14 Juli 2025
DPR: Kuota Haji Bakal Diumumkan Hari Ini

DPR: Kuota Haji Bakal Diumumkan Hari Ini

14 Juli 2025
Load More

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Saat majelis hakim membacakan putusan 20 tahun penjara tersebut, Putri tampak mengatur napas panjang yang coba ia kendalikan.

Sepasang bola matanya tampak melihat ke pelbagai arah di hadapannya.

Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta Putri dihukum delapan tahun penjara.

Setelah pembacaan vonis, Putri langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum. Dia memilih bungkam ketika ditanya awak media.

Berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putri dan tim penasihat hukum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan banding.

Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan. web

 

Tags: Divonis 20 Tahun penjaraPutri Candrawathitindak pidana pembunuhan berencana
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA