
JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah kabar penyanderaan pilot pesawat Susi Air, Kapten Philips Max Marthin oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya.
Yudo mengklaim pilot pesawat Susi Air tersebut sedang melarikan diri usai insiden pembakaran oleh kelompok OPM di Bandara Distrik Paro, Nduga, Selasa (7/2).
“Enggak ada penyanderaan, enggak ada, dia selamatkan diri itu,” ujarnya di sela-sela Rapat Pimpinan Polri-TNI, di Hotel Sultan, Rabu (8/2), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Yudo mengatakan, pihaknya akan mencoba mengevakuasi pilot Susi Air dan empat penumpang beserta 15 orang pekerja puskesmas yang hilang kontak.
“Nanti kita usahakan evakuasi hari dan pasukan ke sana. Itu yang 15 orang, sama yang empat orang yang penumpangnya, ini perlu dievakuasi, ya perlu dibawa keluar dari situ,” katanya.
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengakui telah membakar Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY di Bandara Distrik Paro, Nduga, Selasa (7/2).
“Kami TPNPB KODAP III Ndugama-Derakma sudah membakar satu pesawat Jenis Susi Air nomor registrasi PK-BvY di lapangan terbang distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua,” kata Panglima TPNPB Ndugama, Bridgen Egianus Kogoya dalam keterangan tertulis yang diterima cnnindonesia.com.
Egianus juga membenarkan pihaknya telah menyandera pilot pesawat yang bernama Kapten Philips.
TPNPB juga mengaku tak akan melepaskan pilot tersebut hingga beberapa tuntutannya dipenuhi. Di antaranya, meminta penerbangan jalur masuk ke Kabupaten Nduga dihentikan.
Pesawat Susi Air dengan nomor penerbangan PK-BVY yang membawa lima penumpang terbang dari Timika. Pengecekan yang dilakukan dari udara terlihat pesawat terbakar di ujung lapangan terbang Paro.
Pesawat jenis Pilatus Porter terbang dari Timika, Selasa (7/2) pukul 05.33 WIT dan dijadwalkan tiba ke Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT. Terdapat lima penumpang pesawat milik Susi Air yaitu Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge dan Wetina W. web