
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyikapi langkanya minyak goreng masyarakat Minyakita dengan menerapkan sejumlah pembatasan. Pembeli kembali harus menunjukkan KTP jika hendak membeli minyak goreng tersebut.
Pedagang di Pasar Baru Indramayu menilai, kebijakan pembelian tersebut bakal merepotkan. “Ribet. Apalagi kalau lagi buru-buru, saya suka lupa bawa KTP,” ujar seorang pedagang kelontong di pasar tersebut, Juharni Fajri.
Juharni mengakui, sudah beberapa bulan tidak pernah lagi menjual Minyakita. Pasalnya, untuk memperoleh minyak goreng subsidi pemerintah itu, dia harus berebut dengan pedagang lain dengan cara preorder (PO).
Selain itu, pedagang juga harus memberikan uang dimuka secara kontan. Setelah menunggu beberapa hari, Minyakita baru dikirim oleh agen ke kios. Jumlah Minyakita yang boleh dibeli pun terbatas. “Apalagi kalau sekarang pembelian harus pakai KTP, mending gak jualan (Minyakita),” tutur Juharni.
Ia mengatakan, saat Minyakita pertama kali diluncurkan beberapa bulan yang lalu, pelanggannya yang biasa membeli minyak goreng curah beralih. Konsumen lebih memilih Minyakita karena kualitasnya lebih bagus dengan kemasan yang menarik. Selain itu, harganya juga lebih murah, yakni Rp 14 ribu per liter.
Sedangkan minyak goreng curah harganya Rp 15.500 – Rp 16 ribu per kilogram. Karena itu, mereka langsung meninggalkan minyak goreng curah dan beralih pada Minyakita. “Tapi sejak Minyakita mengalami kelangkaan, sebagian dari konsumen akhirnya kembali membeli minyak goreng curah. Kebanyakan sih pedagang makanan,” ujar perempuan yang akrab disapa Juju itu.
Juju menyebutkan, saat Minyakita masih tersedia, penjualan minyak goreng curahnya terasa seret. Dia menjelaskan, satu drum minyak goreng curah sebanyak 180 kilogram, butuh waktu satu pekan lebih untuk terjual habis. “Sekarang ini, tiga sampai empat hari juga sudah habis,” kata Juju.
Menurut Juju, minyak goreng curah dipilih kembali sebagai pengganti Minyakita karena harganya lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan merek lainnya. Saat ini, harga minyak goreng kemasan rata-rata Rp 18 ribu – Rp 24 ribu per liter, tergantung mereknya. “Ada juga sih yang tetap memilih minyak goreng kemasan. Walau harganya mahal, tetap dibeli,” ujar Juju.
Hal itu seperti yang dilakukan seorang pedagang masakan di Kecamatan Indramayu, Sinta. Dia mengaku selalu menggunakan minyak goreng kemasan untuk menjaga kualitas gorengan yang dijualnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan sudah mulai diterapkan kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. “Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli.
Dia menegaskan, pembeli tidak boleh memborong Minyakita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
“Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” ucap Zulkifli. rep/mb06