
Oleh : Rochie Jiffiani Willys
Kasus kekerasan seksual bagai berita yang tidak pernah ada habisnya terdengar dilingkup kehidupan. Seolah perbuatan keji itu menjadi hal biasa terjadi di kalangan masyarakat. Mulai dari pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sampai nyawa korban yang ikut melayang setelah menerima tindakan asusila tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Balangan Iptu Krismandra NW mengatakan, sepanjang tahun 2022 Telah terjadi 12 kasus kriminal yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Dari 12 kasus yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Balangan Enam diantaranya merupakan kasus tindak asusila.
“Khusus kasus asusila dari catatan hasil pemeriksaan, ternyata pelakunya didominasi oleh orang terdekat korban. Ini harus menjadi perhatian bersama, khususnya pihak keluarga yang mempunyai anak,” ujar Krismandra saat berbincang dengan awak media, Senin (28/11/2022).
Seperti kejadian serupa yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan pada tahun 2022, Polres Balangan mengungkap tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana pelakunya adalah seorang mahasiswa berusia 24 tahun mencabuli perempuan berusia 13 tahun.
Kasus itu hanya sebagian kecil saja yang berhasil terungkap, bagaimana dengan kasus lainnya yang tidak terlapor atau diketahui. Beberapa faktor seperti korban yang mengurungkan niatnya untuk melapor karena merasa takut dan malu dari pelecehan yang menurutnya itu merupakan sebuah aib.
Ditambah proses hukum yang terkesan rumit memakan banyak waktu. Tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum atau tidak jarang terjadi pelaku menuntut balik korban atas pencemaran nama baik dan ditambah mendapat celaan dari pandangan masyarakat, Alih-alih mendapat keadilan justru malah menambah masalah baru,
Hukum Negara kapitalis dimana hanya keuntungan yang dicari tidak dapat memberikan hukuman adil dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Itu mengapa banyak tindak asusila pemerkosaan dan merembet pada seks bebas dimana-mana.
Anak-anak yang seharusnya memiliki masa depan yang cerah harus dirusak oleh penyebab aturan Negara yang tidak mampu menyelesaikan problematika kasus kejahatan seksual. Si korban terancam hamil atau depresi akibat kejahatan tersebut dan pelaku terancam dipenjara atau bisa lolos begitu saja.
Grafik kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus menaik. Tidak hanya dikota-kota besar namun merambah ke daerah-daerah. Jadi sebagai rakyat tidak cukup hanya berusaha waspada dari kejahatan seksual, sedangkan pelaku kekerasan atau pelecehan seksual masih bebas berkeliaran diranah kehidupan kita.
Selain itu, hukum yang diterapkan tidak membuat para pelaku takut dan memberikan efek jera. Dan Ada banyak faktor pemantik yang menstimulasi kekerasan seksual terjadi salah satunya adalah paparan pornografi sebagai dampak negatif internet maupun Negara yang membebaskan rakyatnya dalam persoalan kehidupan seksnya.
Padahal sistem atau aturan Islam sudah disediakan Allah swt bagi ummat manusia mengenai seluruh aspek kehidupan. Termasuk bagaimana menjaga keselamatan dan kehormatan perempuan dan anak secara komprehensif, tidak subyektif dari sisi perempuan dan anak saja namun juga memperhatikan sisi laki laki yang wajib menjaga dan melindungi kehormatan dan keselamatan perempuan dan anak.
Allah swt telah memberikan solusi terbaik yang telah terbukti pada masa Rasulullah saw yang minim dari kasus kejahatan seksual dan mencatat bagaimana seorang Khalifah pada masanya menjaga kehormatan wanita yg tersingkap jilbabnya saat dilecehkan oleh seorang lelaki dan langsung menurunkan pasukan untuk memerangi pelaku tersebut.
Seharusnya kita bangga akan aturan Allah swt yang sangat memuliakan wanita dan anak-anak dan menjaga dari segala bentuk kejahatan yang mengancam mereka. Itulah syariat Islam, maka sebagai muslim kita wajib untuk terus mendakwahkan Islam dan memperjuangkan agar kembali tegak. Wallahu’alam.