
BANJARMASIN – Sisten zonasi masuk sekolah yang diterapkan dalam program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dianggap berhasil menampung anak sekolah.
Karena banyak anak sekitar sekolah yang mendapatkan kesempatan masuk sekolah terdekat tanpa harus hanya memperlihatkan nilai tertinggi saja,namun bisa juga dengan berbagai cara seperti zonasi,prestasi,kurang mampu dan mutasi orang tua.
Hal tersebut disampaikan Kepala SMAN 5 Banjarmasin Drs H Mukhlis Takwin SH MH saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda no 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas dengan menghadirkan para ketua RT di Kota Banjarmasin.
Mukhlis mengatakan sistem penerimaan siswa baru jangan hanya berlutat zonasi karena ada 4 pintu masuknya yakni zona artinya yang terdekat sampai kuota terpenuhi.
Kalau tidak bisa masuk zonasi bisa menggunakan jalur orang tidak mampu dengan kuota tertentu misalnya 20 persen,pintu ke 3 ada lagi melalui prestasi tidak melihat tempat tinggal,orang miskin.
Adalagi pintu masuk melalui mutasi orang tua dengan syarat mutasi dan ini yang paling banyak sering tidak dimasuki.
” Artinya sangat menguntungkan masyarakat kalau dulu pakai sistem NIM karena nilai rendah tidak bisa masuk sekolah dekat rumahnya, mungkin tujuan pemerintah menghindari anak-anak naik sepeda motor karena sekolah dekat bisa jalan kaki,” ujar Mukhlis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Silaturahmi Kepala Sekolah Penggerak SMA se Kalsel saat sosialisasi di kediaman H Suripno Sumas di Jalan Meratus Banjarmasin,Kamis (2/2) siang.
Memang menurutnya sangat menguntungkan masyarakat, cuma karena kurang sosialisasi sehingga masyarakat hanya mengenal zonasi.Padahal dalam Perda no 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah terakomodir.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan sosialisasi Perda no 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ingin menata dan mengatur sistem pendidikan sesuai undang-undang pendidikan.
” Kita masih menggunakan zona atau wilayah siswa baru yang merupakan alternatif kebebasan siswa untuk memilih sekolah yang diinginkan.Kondisi inilah dengan sistem zonasi bisa terbagi rata siswa berprestasi dan tidak berprestasi agar bisa tertampung” ujar Suripno Sumas.
Seperti tadi contoh siswa berada di Komplel Perumnas tidak bisa masuk ke SMA 8,11 danlainnya karena kondisi ini tidak masuk jarak yang ditentukan.
Pemprov Kalsel memberikan melalui jalur prestasi,miskin dan mutasi orang tua.rds